Satgas Perumahan: BP3R Ditarget Meluncur Sebelum Lebaran untuk Genjot 3 Juta Rumah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Panangian Simanungkalit menyebut lembaga khusus sektor hunian, yakni Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R) ditargetkan dapat diluncurkan sebelum Lebaran 2026.
“Sebelum Lebaran dong. Jadi, kalau bisa sih dalam waktu dekat,” kata Panangian dalam media briefing di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia menyampaikan, pembentukan BP3R dinilai memiliki peluang menggenjot program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto karena payung hukum serta dukungan anggaran telah tersedia.
Menurut Panangian, tidak ada alasan menunda pembentukan lembaga tersebut apabila pemerintah memiliki komitmen untuk merealisasikannya. “Artinya, apa alasan presiden kalau memang niat? Karena janji pemerintah kan ada di sana. Toh, anggarannya ada,” ujarnya.
Baca Juga
Ribuan Mimpi Terwujud di Akad Massal 50.030 Unit KPR Sejahtera FLPP 2025
Panangian menjelaskan, keberadaan BP3R merupakan terobosan yang tidak perlu lagi diperdebatkan fungsi dan tugasnya. Ia menuturkan, lembaga tersebut dirancang untuk berperan sebagai pelaksana program pembangunan perumahan rakyat. “Kalau memang negara punya peluang untuk membuat BP3R karena payung hukumnya sudah ada, ya sudah. Jangan lagi dipersoalkan apa tugasnya BP3R,” tegas Panangian.
Ia menambahkan, dalam skema ke depan, terdapat pembagian peran antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan BP3R. Kementerian PKP akan berperan sebagai regulator, sementara BP3R bertugas sebagai eksekutor alias pelaksana di lapangan. “Jadi nanti kan ada dua. PKP sebagai policy, BP3R ini sebagai eksekutor,” ungkap Panangian.
Selain mengeksekusi program 3 juta rumah, BP3R juga akan menangani berbagai persoalan di sektor perumahan, termasuk terkait utang pengembang yang dapat ditagih sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sekadar catatan, 'utang' yang disoroti dalam PP No. 12/2021 termaktub pada Pasal 21 terkait pembangunan hunian berimbang, yakni komposisi 1-2-3 berarti bahwa pembangunan rumah tidak boleh hanya untuk kalangan menengah atau atas. Jika pengembang membangun 1 rumah mewah, maka harus disertai pembangunan rumah untuk masyarakat menengah dan rumah sederhana. Patokannya, setiap 1 rumah mewah harus diimbangi dengan minimal 3 rumah sederhana, bisa dengan atau tanpa rumah menengah.
Adapun definisi rumah mewah yang dimaksud beleid tersebut adalah rumah yang harga jualnya di atas 15 kali harga rumah umum yang ditetapkan pemerintah pusat. Sedangkan, rumah menengah adalah rumah yang harga jualnya paling sedikit tiga kali sampai dengan 15 kali harga jual rumah umum.
Baca Juga
Dukung Program Strategis Nasional, BSI Ikut Akad Massal 50.030 Unit KPR FLPP
Sebelumnya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk lembaga khusus guna mengatasi backlog hunian yang tembus di level 9,9 juta unit. Fahri menyebut, Presiden ke-8 RI itu berulang kali menitipkan pesan agar Kementerian PKP segera menemukan mekanisme percepatan pembangunan perumahan rakyat.
Menurut Fahri, lembaga tersebut nantinya mengambil alih berbagai persoalan utama dalam pembangunan perumahan, mulai pengadaan lahan, perizinan, pembiayaan, hingga penghunian dan manajemen hunian berbasis sosial.

