Kementerian ATR Terbitkan 13 Sertifikat BMN Hulu Migas WK Rokan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 – Sumatra kembali menerima sertifikat hak pakai (SHP) atas barang milik negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Riau. Penyerahan ini menjadi bagian upaya penguatan kepastian hukum lahan guna mendukung kelancaran operasi hulu migas serta menjaga ketahanan energi nasional.
Sebanyak 13 sertifikat hak pakai dengan total luasan sekitar 542 hektare diterbitkan untuk mendukung kegiatan operasi sumur-sumur migas yang tersebar di Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, dan Siak.
Sertifikat tersebut diserahkan Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Riau kepada SKK Migas dan Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai bagian dari pengelolaan aset negara di sektor hulu migas.
Baca Juga
Pertamina Drilling Modernisasi Rig dan Teknologi, termasuk di Blok Rokan
Corporate Secretary PHR Regional 1 Eviyanti Rofraida menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini mencerminkan sinergi kuat antar-pemangku kepentingan dalam pengamanan dan penataan aset negara.
“Capaian ini merupakan bukti konkret sinergi lintas instansi dalam memperkuat kepastian hukum BMN tanah yang dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Eviyanti dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
Dia mengapresiasi kolaborasi yang terjalin dengan jajaran ATR/BPN, serta dukungan dari SKK Migas, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam mendorong tertib administrasi dan pengamanan aset strategis negara.
Dia menambahkan, kepastian hukum atas lahan operasi memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan kegiatan hulu migas di WK Rokan. Sertifikasi lahan memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi PHR dalam menjalankan operasi secara aman, tertib, dan berkelanjutan. Hal ini juga mendukung keandalan operasi WK Rokan sebagai salah satu tulang punggung produksi migas nasional.
Baca Juga
Minyak Lapangan Tua Masih Berharga, Pertamina Hulu Rokan Buktikan dengan CEOR
Dari sisi pemerintah, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra menyampaikan, penerbitan sertifikat hak pakai tersebut merupakan wujud komitmen ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum serta pengamanan aset negara. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung penataan aset strategis nasional, khususnya di sektor hulu migas.
Kegiatan penyerahan sertifikat turut melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, dan Siak, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM.

