Pemerintah Serahkan 80 Sertifikat BMN 652 Ha ke Hulu Migas Pertamina
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah menyerahkan 80 sertifikat hak pakai barang milik negara (BMN) berupa tanah kepada Subholding Upstream Pertamina Group melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Sertifikasi ini memperkuat kepastian hukum aset negara seluas sekitar 652 hektare (ha) atau setara 6,52 juta meter persegi untuk mendukung kelancaran operasi hulu minyak dan gas bumi nasional.
Penyerahan dilaksanakan serentak di Surabaya dan melibatkan pemangku kepentingan lintas wilayah operasi. Kegiatan ini dihadiri lima Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta 16 Kantor Pertanahan dari berbagai daerah operasi Subholding Upstream Pertamina.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas menjadi dasar kewajiban kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk melakukan sertifikasi tanah negara yang digunakan dalam kegiatan hulu migas. Kebijakan ini bertujuan menertibkan administrasi, memperkuat akuntabilitas, dan meminimalkan risiko hukum atas aset negara.
Kepala Divisi Formalitas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) George Nicolas M. Simanjuntak menyampaikan apresiasi kepada jajaran pertanahan atas terbitnya sertifikat tersebut.
Baca Juga
Inovasi Insan Hulu Migas, PHE Bukukan 'Value Creation' Rp 3,7 Triliun
“Ini menjadi contoh bagi KKKS lainnya, sehingga ke depan tidak lagi terdapat temuan berulang terkait tanah BMN dalam audit BPK. Sinergi dan kerja sama yang baik harus terus kita jaga agar pengelolaan aset negara di sektor hulu migas semakin tertib, transparan dan akuntabel,” kata George dalam sambutannya dikutip Selasa (23/12/2025).
Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina Hermansyah Y. Nasroen menegaskan bahwa sertifikasi tanah BMN bukan sekadar pemenuhan administrasi. “Sertifikasi tanah BMN merupakan fondasi penting dalam menjaga kelancaran dan keberlanjutan operasi hulu migas. Sertifikat memberikan kepastian hukum atas aset negara yang digunakan untuk mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Hermansyah.
Ia menjelaskan bahwa kepastian hukum lahan krusial untuk meminimalkan potensi gangguan operasi di lapangan. Dengan alas hak yang kuat, kegiatan pengeboran, pembangunan fasilitas, hingga pengembangan lapangan berjalan lebih efektif dan aman, sekaligus menekan potensi sengketa dengan pihak lain.
Sertifikat hak pakai (SHP) atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Keuangan dipandang sebagai alat bukti hak terkuat atas tanah negara. Selain memenuhi ketentuan regulasi, sertifikasi berfungsi sebagai instrumen pengamanan hukum BMN guna mencegah tumpang tindih hak, klaim pihak ketiga, serta sengketa di kemudian hari.
Distribusi sertifikat mencerminkan sebaran wilayah operasi hulu migas nasional. Regional Sumatra menerima 15 sertifikat dengan luasan sekitar 546 hektare yang diserahkan oleh Kantor Wilayah BPN Riau. Regional Jawa memperoleh 15 sertifikat dengan luasan sekitar 14 hektare dari Kantor Wilayah BPN Jawa Barat.
Di Kalimantan, Regional Kalimantan menerima 19 sertifikat dengan luasan sekitar 57 hektare yang diserahkan oleh Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Sementara itu, Regional Jawa Timur dan Indonesia Timur menerima 31 sertifikat dengan luasan sekitar 35 hektare.
Baca Juga
Capaian tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi antara PHE, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), SKK Migas, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di tingkat pusat dan daerah.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra menilai penyerahan sertifikat ini sebagai wujud komitmen negara memberikan kepastian hukum atas aset strategis. “Kita memahami bahwa sektor migas adalah tulang punggung energi nasional, oleh karenanya penataan dan pengamanan aset BMN melalui sertipikasi sangat penting untuk menjamin kepastian dan memperlancar kegiatan operasional, investasi, serta memberikan perlindungan hukum baik kepada negara maupun pelaku usaha,” ujarnya.

