Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN dari KPK Senilai Rp 4,78 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima aset Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 4,78 miliar.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan, pihaknya telah menerima aset rampasan KPK sebanyak 6 kali.
‘’Hari ini diserahkan satu tanah dan rumah, terdiri dari 2 sertifikat, luasnya sekitar 300 meter persegi, total nilainya Rp 4,78 miliar, lokasinya juga cukup bagus. Jadi tolong dimanfaatkan aset yang sudah diberikan itu,” kata Suyus Windayana dalam keterangan tertulis, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga
Penyerahan aset BMN itu ditandai dengan penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto pada, Selasa (23/7/2024).
Kepada jajarannya, Suyus Windayana menginstruksikan untuk mengelola aset BMN secara transparan. Selain itu, ia ingin aset dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan yang bisa mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN.
“Bapak dan Ibu, saya minta kita komitmen untuk mengelola aset itu, di Bandung ada dua ya. Jadi saya pikir kita harus memanfaatkan, harus komitmen, bagaimana pengelolaan ini juga dilaksanakan secara transparan dan sebesar-besarnya buat masyarakat, jangan sampai ada misused penggunaan aset yang sudah kita berikan, baik yang sudah diberikan oleh KPK, BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia),” tutur Suyus Windayana.
Baca Juga
Penandatanganan ini menjadi wujud kolaborasi antara KPK dan Kementerian ATR/BPN dalam upaya mengembalikan aset negara yang diperoleh dari penanganan kasus korupsi. Barang-barang hasil rampasan tersebut diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk pengelolaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Mungki Hadipratikto menekankan pentingnya peran KPK sebagai pihak yang memastikan harta negara yang dirampas bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih baik bagi negara dan masyarakat.
“Yang kita lakukan pada pagi hari ini adalah bagian dari penetapan status penggunaan, yaitu menetapkan status penggunaan dari BMN hasil rampasan KPK untuk dipergunakan ATR/BPN dalam rangka untuk pelaksanaan tugas pemerintahan. Aset yang diserahterimakan hari ini merupakan aset dari tindak pidana korupsi berupa tanah dan bangunan,” tutup dia.

