Kementerian ESDM Teken Perjanjian Sewa BMN Hulu Migas Senilai Rp 19,5 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM melakukan penandatanganan perjanjian sewa barang milik negara (BMN) Hulu Migas pada PT Pertamina Hulu Rokan senilai Rp 19.545.335.000.
Perjanjian sewa ini merupakan perjanjian atas pelaksanaan pemanfaatan BMN Hulu Migas pada KKKS PT Pertamina Hulu Rokan berupa tanah seluas 634.450,55 m2 yang akan dimanfaatkan oleh PT Pertamina Gas sebagai tempat pipa transmisi minyak.
"BMN Hulu Migas tersebut dimanfaatkan dalam bentuk Sewa oleh PT Pertamina Gas untuk penempatan pipa transmisi minyak ruas Balam-Bangko-Dumai dan ruas Minas-Duri-Dumai (Blok Rokan), dengan besaran uang sewa sebesar Rp 19.545.335.000, untuk jangka waktu sewa selama lima tahun terhitung mulai 9 Agustus 2021 sampai 8 Agustus 2026," kata Kepala PPBMN Kementerian ESDM, Sumartono dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga
Program Makan Siang Gratis Diisukan Pangkas Subsidi Energi, Ini Kata Menteri ESDM
Sumartono menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong seluruh perusahaan khususnya sektor midstream dan downstream untuk melaksanakan pemanfaatan BMN Hulu Migas untuk mempercepat proses hilirisasi migas di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Gas, Gamal Imam Santoso berharap, kerja sama pemanfaatan aset negara ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memberikan nilai tambah pada bisnis gas di Indonesia.
"Kami harap kerja sama atas pemanfaatan aset Pemerintah ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan khususnya untuk pemanfaatan aset negara lainnya demi memberikan nilai tambah kepada bisnis gas di Indonesia,” sebut Gamal.
Baca Juga
ESDM Ungkap Cekungan Migas RI Punya Potensi Besar, Ini Daftarnya
Rencana penandatanganan perjanjian sewa ini sejatinya sudah dimulai sejak tahun 2021. Persetujuan sewa yang berlangsung lambat ini diakibatkan oleh masa transisi operator blok Rokan dari PT CPI kepada PT PHR.
Selama tahun 2021 hingga penandatanganan perjanjian ini, PT Pertamina Gas bersama-sama dengan Kementerian ESDM dan PT PHR secara paralel melaksanakan pembangunan infrastruktur jaringan minyak ruas Balam-Bangko-Dumai dan ruas Minas-Duri-Dumai pada tanah yang disewakan oleh Pemerintah sesuai surat persetujuan pemanfaatan oleh Menteri Keuangan.
Dalam melaksanakan pengelolaan BMN Hulu Migas, PPBMN berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi.

