Kemenperin: Produksi Kendaraan Rendah Emisi Diproyeksi Melonjak di Tengah Besarnya Potensi Pasar dan TKDN
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Setia Diarta menyampaikan optimismenya bahwa produksi kendaraan rendah emisi karbon atau LCEV akan terus meningkat seiring penerapan sejumlah insentif bagi industri, penyesuaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta potensi pasar otomotif Indonesia yang masih sangat besar.
Setia menegaskan bahwa tingkat kepemilikan mobil di Indonesia masih rendah jika dibandingkan dengan negara tetangga. Ia merujuk Data Vehicles in Use 2024 dari OICA yang mencatat rasio kepemilikan mobil di Indonesia baru mencapai 99 per 1.000 penduduk, jauh di bawah Malaysia yang mencapai 490, Thailand 275, dan Singapura 211. “Melihat potensi pasar domestik, industri otomotif nasional baik kendaraan roda empat maupun roda dua dinilai memiliki ruang pertumbuhan pasar yang sangat besar,” ujarnya dalam siaran pers di laman Kemenperin, Sabtu (22/11/2025).
Optimisme ini juga didukung oleh capaian industri otomotif dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data BPS Triwulan III 2025, sektor Industri Pengolahan Nonmigas mencatat pertumbuhan 5,58 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional dan menjadi penyumbang terbesar terhadap PDB.
Indonesia telah memiliki 39 pabrikan kendaraan roda empat dengan kapasitas produksi tahunan mencapai 2,39 juta unit, serta 82 pabrikan kendaraan roda dua dan tiga dengan kapasitas produksi 11,2 juta unit. Sepanjang Januari hingga September 2025, produksi kendaraan roda empat mencapai 0,85 juta unit dengan ekspor 0,38 juta unit, sedangkan roda dua dan tiga memproduksi 5,25 juta unit dengan ekspor 0,41 juta unit.
Dalam konteks kendaraan rendah emisi, investasi untuk bus listrik, mobil listrik, serta kendaraan roda dua dan tiga listrik telah mencapai Rp5,76 triliun. Produksi LCEV dari 2022 hingga September 2025 tercatat mencapai 878 ribu unit dan melibatkan 274 industri komponen lokal serta menyerap lebih dari 182 ribu tenaga kerja. “Kami optimis, kinerja industri kendaraan listrik nasional ini akan terus berkembang secara signifikan,” kata Setia.
Baca Juga
Penjualan Mobil Loyo, Gaikindo Andalkan GJAW 2025 Kejar Penjualan 800.000 Unit
Pemerintah juga telah menetapkan batas minimal TKDN kendaraan listrik sebesar 40% hingga 2026, 60% pada 2027–2029, dan 80% mulai 2030. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat struktur industri komponen dalam negeri dan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai basis produksi kendaraan listrik global. Saat ini tujuh produsen kendaraan listrik telah memenuhi nilai TKDN 40% – 80%.
Dalam kesempatan yang sama, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada pelaku industri otomotif yang menghadirkan berbagai lini kendaraan elektrifikasi di GJAW 2025 sebagai wujud kesiapan menuju masa depan transportasi rendah emisi. Pemerintah memastikan percepatan ekosistem kendaraan listrik melalui berbagai kebijakan, termasuk insentif PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid dan PPN DTP untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Ketua Umum GAIKINDO, Putu Juli Ardika, melaporkan bahwa GJAW 2025 menghadirkan lebih dari 80 merek, terdiri atas 33 merek kendaraan penumpang, dua perusahaan karoseri, 10 merek kendaraan roda dua, dan lebih dari 40 merek pendukung industri otomotif. Setia Diarta berharap penyelenggaraan GJAW dapat terus mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian.

