Menteri Nusron Bidik Revisi RTRW Daerah Rampung Awal 2026 guna Lindungi Lahan Pangan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menargetkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh daerah selesai pada awal 2026 sebagai upaya memastikan perlindungan lahan pangan nasional. Revisi tersebut bertujuan memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak dapat dialihfungsikan ke penggunaan non pertanian.
Nusron menyatakan, percepatan ini menjadi agenda utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
“Untuk sementara, target kami (revisi) tiga bulan ini. Kita targetkan awal tahun 2026 sudah clean and clear. Kami di ATR/BPN pro ketahanan pangan,” kata Nusron dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (20/11/2025).
Nusron meminta pemerintah daerah (pemda) menyelesaikan proses identifikasi, verifikasi, dan klarifikasi lahan baku sawah (LBS) maksimal Februari 2026. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar revisi RTRW untuk mencapai target alokasi KP2B sebesar 87% dari total LBS sesuai RPJMN 2025–2029.
Saat ini, kata Nusron, enam dari 38 provinsi telah memasukkan KP2B sebesar 87% dari total LBS dalam RTRW. Ia menambahkan, sebanyak 19 provinsi mencantumkan KP2B namun belum mencapai angka 87%, sedangkan 13 provinsi tercatat belum memasukkan KP2B ke dalam RTRW.
“Harapan kami, peta (RTRW) ini berada dalam satu deliniasi yang sama sehingga ke depan ada kepastian mana yang boleh dan tidak boleh (alih fungsi lahan),” ujar Nusron.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan dukungannya terhadap percepatan revisi RTRW untuk menekan risiko penyusutan lahan pertanian.
“Kita turut mengawal pemerintah daerah agar segera melakukan revisi RTRW supaya tidak terjadi alih fungsi lahan sawah,” tutup Tito.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Nusron menyoroti ketidaksinkronan antara rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota dalam penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).
Mulanya, Nusron menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) telah menekankan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) minimal 87% dari total lahan baku sawah (LBS) nasional untuk mendukung program ketahanan pangan.
“Di dalam RTRW provinsi, kalau kita turunkan, ada 14 provinsi yang tidak mencantumkan KP2B. Nah, anehnya meskipun 14 provinsi ini tidak mencantumkan KP2B, 24 provinsi mencantumkan KP2B estimasinya yang dicantum dalam RTRW sudah 94% dari total LBS-nya,” kata Nusron beberapa waktu lalu.
Sayangnya, saat di level bawah tidak sesuai. “Tapi aneh bin ajaib, ketika diturunkan menjadi RTRW kabupaten/kota, ada 314 kabupaten/kota yang tidak sinkron dalam RTRWnya tidak mencantumkan KP2B. Akibatnya agregat KP2B-nya secara nasional berbasis RTRW kabupaten/kota hanya 57%. Lag-nya jauh banget, ini dosa siapa?” lanjut Nusron.
Menurutnya, kondisi ini menyebabkan potensi alih fungsi lahan menjadi besar. “Ini pasti kalau kemudian terjadi alih fungsi lahan banyak sekali, dosa siapa? Dosa itu tadi RTRW dan RDTR-nya kenapa tidak mencantumkan itu. Yang membuat siapa? Para ahli perencana, karena niatnya dari awal sudah salah,” tegas Nusron.

