Menteri Nusron ‘Geber’ Revisi Perpres 59/2019 guna Memetakan Sawah LP2B
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan, pemerintah akan mempercepat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah guna dijadikan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sejalan dengan Asta Cita swasembada pangan.
“Bulan depan lah (selesai revisi Perpres 59/2019), semoga ya,” ucap Nusron di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025) malam.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menetapkan 2,7 juta hektare (ha) lahan sawah yang dilindungi (LSD) di 12 provinsi guna pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Baca Juga
Indonesia Pesan 1.000 Excavator untuk Cetak Sawah Baru Di Kalteng
Demikian disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) seusai rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta stakeholder lainnya.
“12 provinsi itu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan beberapa daerah lumbung pangan,” katanya di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Dikatakan Menko Pangan, penyesuaian LSD 2,7 juta ha tersebut akan ditindaklanjuti seusai revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Nah, kalau revisi Perpres (59/2019) selesai, maka segera dibentuk tim terpadu untuk menyelesaikan lahan sawah yang dilindungi di 12 provinsi itu," ujar Zulhas.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy telah menetapkan 87% atau 6,35 juta ha dari 7,3 juta ha lahan baku sawah (LBS) untuk dijadikan LP2B.
“Pak Kepala Bappenas, sudah membuat angka 87% total lahan baku sawah atau total sawah harus ditetapkan menjadi LP2B, kalau sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apa pun selama-lamanya, sampai kiamat enggak bisa, kecuali pemohon sanggup mengganti lahan dengan tingkat produktivitas yang sama,” jelas Nusron.
Baca Juga
Mentan Amran Targetkan Cetak Sawah 500.000 Ha di Kalsel Demi Kejar Swasembada Pangan
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, LSD di Provinsi Aceh seluas 201.221,25 ha, Sumatera Utara (308.672,2 ha), Riau (58.891,3 ha), Jambi (69.275,45 ha), dan Sumatera Selatan (516.357,24 ha).
Selanjutnya, LSD di Provinsi Bengkulu seluas 43.167,42 ha, Lampung (336.457,04 ha), Kepulauan Bangka Belitung (22.454,13 ha), Kepulauan Riau (872,39 ha), Kalimantan Barat (194.476,81 ha), Kalimantan Selatan (340.368,64 ha), dan Sulawesi Selatan (659.437,63 ha).
Sementara itu, Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi hanya berada di delapan provinsi yakni Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat dengan total LSD seluas 3,83 juta ha. Maka dari itu, total luas LSD yang akan ditetapkan seusai revisi Perpres 59/2019 adalah sekitar 6,53 juta ha.

