Menteri Nusron Ungkap 8 Wilayah Prioritas Peta LP2B buat Pacu Swasembada Pangan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Aturan ini menjadi dasar percepatan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) guna mendukung swasembada pangan.
Dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pangan, di Jakarta, Selasa (10/2/2026), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memaparkan roadmap penetapan peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi, yaitu di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatra Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” kata Nusron dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (11/2/2026).
Selain delapan provinsi tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LSD di 12 provinsi pada akhir kuartal I-2026 atau Maret 2026. Provinsi tersebut, meliputi Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Baca Juga
Terima Apindo, Prabowo Tekankan Industri Harus Bermanfaat bagi Rakyat dan Buka Lapangan Kerja
“Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan harus menyajikan data di 12 provinsi yang akan ditetapkan menjadi LSD dan akan ditetapkan menjadi LP2B, jumlahnya harus 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Diharapkan tim harus sudah menyajikan di pertengahan Maret 2026. Begitu juga penetapan 17 provinsi di akhir Q2 sehingga pada pertengahan tahun ini semua sudah clean and clear, rampung,” papar Nusron.
Penetapan LSD ini sekaligus mengalihkan kewenangan pengendalian alih fungsi lahan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Nusron menyebut, kebijakan tersebut telah menekan laju alih fungsi lahan secara signifikan.
“Kita sudah menetapkan di delapan provinsi yang jumlahnya itu 3.836.944,35 hektare. Dari total LBS kita, itu sekitar 7.348.000 hektare. Ini di delapan provinsi. Jadi kalau kita mengacu, 60% total sawah itu hanya di delapan provinsi ini. Nah di delapan provinsi ini, dari tahun 2021, alih fungsinya itu dikendalikan oleh pemerintah pusat sehingga relatif bisa kita kontrol,” jelas dia.
Baca Juga
Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter di Bundaran HI untuk Gedung MUI dan Lembaga Islam
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, revisi perpres dilakukan sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang dinilai berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional.
“Dalam perpres ini juga diatur alur penetapan LSD, mulai verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh ketua tim terpadu dalam hal ini menko pangan, lalu penetapan peta LSD oleh menteri ATR/Kepala BPN, serta pemutakhiran peta LSD,” tutur Zulhas, sapaan akrabnya.
Adapun tujuan Perpres Nomor 4 Tahun 2026, antara lain mempercepat penetapan LSD, mengendalikan alih fungsi lahan sawah, memberdayakan petani agar mempertahankan fungsi lahan, serta menyediakan data lahan sawah yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar penetapan LP2B.

