Menteri Nusron Temukan 13,8 Juta Sertifikat Tanah Tak Punya Peta Kadastral
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan, sebanyak 13,8 juta sertifikat lama yang bergambar bola dunia masih banyak yang belum punya peta kadastral. Menurutnya, hal ini terjadi sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Saat itu belum ada pencantuman bidang tanah pada peta kadastral.
“Pendaftaran tanah yang dilakukan belum disertai dengan pencantuman bidang tanah ke peta kadastral. Itulah yang menyebabkan bidang tanah tersebut masuk dalam kategori KW 4, 5, 6 atau bidang tanah belum terpetakan,” kata Nusron dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (2/4/2025).
Baca Juga
Serahkan Sertifikat Tanah ke Investor, OIKN Pastikan Pembangunan Ibu Kota Politik Berlanjut
Dia pun mengimbau kepada para pemilik sertifikat tanah yang terbit sebelum 1997 untuk mengecek ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
“Mulai 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Lampung tetap buka. Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah untuk melaporkan sertifikatnya,” tutur Nusron.
Sebagai informasi, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan bhumi.atrbpn.go.id untuk mengetahui kategori sertifikat tanah yang dimiliki apakah tergolong dalam KW 4, 5, 6 atau tidak. Selain mengurus soal pemetaan bidang tanah yang dimiliki, pada momen Lebaran ini masyarakat yang memerlukan layanan informasi dan konsultasi pertanahan lainnya juga bisa langsung datang ke Kantah setempat.
Adapun layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam libur panjang ini adalah penerimaan berkas layanan pertanahan dan penyerahan produk layanan yang diajukan oleh pemilik secara langsung tanpa melalui kuasa.
Baca Juga
Komisi II Dukung Langkah ATR/BPN Batalkan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Diberitakan, Menteri Nusron menyampaikan, petugas Kantah yang bertugas pada 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025 akan mendapatkan libur di 2 April sampai dengan 7 April 2025. Sementara, petugas yang masuk di 2 April hingga 7 April akan mendapatkan libur terlebih dahulu di 24 Maret hingga 27 Maret 2025.
“Jadi, selama mereka mudik di rumah sedang halal bi halal, barangkali ada urusan tanah yang belum selesai, silahkan ramai-ramai datang ke BPN untuk menyelesaikan masalah (pertanahan) mumpung keluarga kumpul,” katanya.

