Menteri Nurson Soroti 314 Daerah Tak Sinkronkan RTRW dan KP2B
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti ketidaksinkronan antara rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota dalam penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).
Mulanya, Nusron menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) telah menekankan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) minimal 87% dari total lahan baku sawah (LBS) nasional untuk mendukung program ketahanan pangan.
“Di dalam RTRW provinsi, kalau kita turunkan, ada 14 provinsi yang tidak mencantumkan KP2B. Nah, anehnya meskipun 14 provinsi ini tidak mencantumkan KP2B, 24 provinsi mencantumkan KP2B estimasinya yang dicantum dalam RTRW sudah 94% dari total LBS-nya,” kata Nusron dalam Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di salah satu hotel Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga
Ketua Komisi XII DPR Minta Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM di Jawa Timur Terjaga
Sayangnya, saat di level bawah tidak sesuai. “Tapi aneh bin ajaib, ketika diturunkan menjadi RTRW kabupaten/kota, ada 314 kabupaten/kota yang tidak sinkron dalam RTRWnya tidak mencantumkan KP2B. Akibatnya agregat KP2B-nya secara nasional berbasis RTRW kabupaten/kota hanya 57%. Lag-nya jauh banget, ini dosa siapa?” lanjut Nusron.
Menurut dia, kondisi ini menyebabkan potensi alih fungsi lahan menjadi besar. “Ini pasti kalau kemudian terjadi alih fungsi lahan banyak sekali, dosa siapa? Dosa itu tadi RTRW dan RDTR-nya kenapa tidak mencantumkan itu. Yang membuat siapa? Para ahli perencana, karena niatnya dari awal sudah salah,” tegas Nusron.
Ihwal itu, Nusron mengingatkan para ahli perencana serta seluruh ekosistem ATR/BPN untuk memperketat pengawalan RTRW dan rencana detail tata ruang (RDTR) di seluruh wilayah Indonesia. “Jadi ini betul-betul refleksi buat kita semua para pemangku tata ruang untuk mengkoreksi antara satu sama lain supaya ini semua menjadi teratur,” ucap dia.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan sebelumnya mengharapkan, 87% lahan sawah yang dilindungi (LSD) di 12 provinsi dapat ditingkatkan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) demi mewujudkan Asta Cita Swasembada Pangan.
Mulanya, Ossy menyampaikan, pihaknya telah memetakan LSD tambahan yang awalnya delapan provinsi menjadi 12 provinsi. "Ini ke depan kita akan melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 59 Tahun 2019 dengan harapan supaya kita bisa menambah 12 provinsi lagi untuk bisa masuk ke skema lahan sawah yang dilindungi," kata Ossy di sela-sela acara pembekalan dan pelepasan Tim Ekspedisi Patriot di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Dikatakan Ossy, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk mempercepat rencana pemetaan LP2B melalui revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah guna dijadikan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

