Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 'Ojol'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah memberikan keringanan berupa potongan 50% iuran BPJS Ketenagakerjaan khusus bagi pekerja sektor on demand, termasuk pengemudi ojek online (ojol).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan ini diberikan agar pekerja sektor informal dapat lebih mudah mengakses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga
Ojol Gelar Demo di Kemenhub dan DPR, Rekayasa Lalin Bersifat Situasional
“50% itu kan diberikan diskon, dan itu salah satunya kan untuk on demand, terutama untuk yang ojol. Jadi mereka mendaftar secara voluntarily,” kata Airlangga di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Dengan skema ini, pengemudi ojol yang mendaftar akan menanggung separuh dari total iuran, sementara separuh lainnya ditanggung pemerintah melalui subsidi.
Sebelumnya, Menko Airlangga menyatakan pemerintah memberikan diskon 50% kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU) untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pengemudi ojol dan pekerja lepas lainnya, di dalam Paket Ekonomi Akselerasi 2025.
"Mereka tinggal bayar. Bayarnya sesuai dengan paketnya saja, kalau enggak salah Rp 10.800. Jadi bayar itu kita kasih 50% diskon," katanya beberapa waktu lalu.
Airlangga menerangkan, program ini termasuk dalam poin keempat paket yang memberikan bantuan iuran bagi PBPU, seperti pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, kurir, hingga sopir logistik.
Baca Juga
Stimulus Ekonomi 2025 Prioritaskan Ojol dan Pekerja Lepas, Ini Bentuk Perlindungannya
Airlangga menjelaskan, peserta hanya perlu membayar iuran sekitar Rp 10.800 per bulan dengan potongan 50% selama 6 bulan, sedangkan sisanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. "Mereka cukup bayar separuh, sisanya dibayar BPJS," bebernya.

