Pemerintah Kaji Aturan Baru Penerima Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah masih mengkaji aturan baru mengenai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berharap aturan baru tersebut dapat diterapkan pada pemerintahan presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Ini masih kami usulkan, mudah-mudahan sudah bisa adopsi di pemerintahan baru," kata Menko PMK Muhadjir dikutip dari Antara, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Informal Gabung Jadi Peserta
Menko Muhadjir mengatakan program tersebut masih dalam tahap piloting. Dikatakan, saat ini, alokasi bantuan masih terbatas pada PBI di sektor Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan dorongan dari pemerintah daerah (pemda).
"Kita dorong dari pemda dulu, dari pemerintah belum ada alokasi untuk PBI, baru PBI kesehatan," katanya.
Hingga saat ini, program jaminan sosial ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan kepada 39,2 juta pekerja. Dari jumlah itu, sebanyak 2,8 juta merupakan pekerja rentan atau rawan turun kelas.
Baca Juga
BPJS Ketenagakerjaan Perkirakan Klaim hingga Akhir Tahun Ini Capai Rp 54 Triliun
Muhadjir menjelaskan RPJMN menargetkan perlindungan untuk 20 juta pekerja rentan. Saat ini, pekerja formal rentan menjadi fokus pemerintah, terutama rentan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pekerja rentan itu kan tidak semua pekerja informal. Yang informal yang tidak rentan juga banyak, tetapi pekerja formal yang rentan juga tinggi, kita fokus sekarang ke pekerja formal dulu, termasuk PHK ini kita efektifkan memfungsikan asuransi jaminan ketenagakerjaan," katanya.

