Kebijakan Cukai Harus Adil dan Beri Ruang Gerak Industri Rokok Legal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kebijakan baru cukai hendaknya tetap memberikan ruang gerak bagi industri rokok legal yang ada, yang taat membayar cukai. Kebijakan harus memberikan kepastian, transparansi, dan keadilan bagi pelaku.
“Kebijakan harus berpihak pada industri rokok yang memberikan manfaat bagi perekonomian. Kita butuh kebijakan yang seimbang, lindungi kesehatan publik, tapi jangan bunuh industri yang memberi manfaat ekonomi besar bagi negara,” kata Muhammad Sirod, fungsionaris Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Jakarta Timur, Sabtu (4/10/2025).
Dia menjelaskan, isu kebijakan cukai hasil tembakau kembali mengemuka usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhisa Dewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak peredaran barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai, sekaligus membuka ruang bagi usaha kecil agar beroperasi secara legal.
Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari koreksi kebijakan sebelumnya dan mendukung terhadap Purbayanomics pasca penundaan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2026, dengan fokus pada penguatan sistem pengawasan dan keadilan persaingan industri.
“Saya mendukung langkah pemerintah memberantas rokok ilegal. Tapi jangan sampai penegakan aturan justru menekan industri legal yang sudah taat bayar cukai,” ujar Sirod kepada redaksi, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Sirod, industri hasil tembakau masih menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2024 mencapai Rp 216,9 triliun, naik sekitar 5,7% dari tahun sebelumnya. Industri ini juga menyerap lebih dari 5,9 juta tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, buruh linting, hingga sektor distribusi dan ritel.
“Kalau dibandingkan, setoran cukai rokok itu bahkan jauh lebih besar dari dividen BUMN yang tahun 2024 hanya sekitar Rp 86 triliun. Jadi sumbangan industri ini terhadap APBN luar biasa besar,” jelasnya.
Sirod menilai, dengan kontribusi sebesar itu, pemerintah seharusnya memberi kepastian hukum dan kebijakan yang berpihak pada industri nasional, bukan justru mengekang ruang geraknya.
Baca Juga
Menkeu Purbaya Tahan Kenaikan Cukai Rokok 2026, Industri Tembakau Dapat Angin Segar
Sirod menyoroti wacana penerapan kebijakan pengendalian rokok yang dinilai terlalu meniru model internasional, seperti Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dan kebijakan plain packaging (kemasan polos).
“Indonesia belum meratifikasi FCTC. Jadi seharusnya tidak perlu terburu-buru meniru aturan negara lain yang konteks industrinya berbeda,” ujar pengusaha yang baru saja dipercaya kembali menjadi Wakil Sekjen di HKTI ini.
Ia mengingatkan bahwa industri tembakau dalam negeri memiliki ekosistem yang luas—dari petani, pabrikan, hingga tenaga kerja UMKM yang hidup dari rantai pasok. Jika regulasi diterapkan secara ekstrem, bukan hanya pabrikan yang tertekan, tapi juga ratusan ribu keluarga petani tembakau di Jawa Tengah dan Madura yang akan terdampak langsung.
Meski demikian, Sirod menegaskan bahwa dirinya tidak menolak kebijakan pengendalian konsumsi rokok. Ia mendukung pengaturan usia pembeli dan pembatasan distribusi, terutama di area pendidikan dan fasilitas umum.
“Merokok itu pilihan orang dewasa yang sehat. Anak sekolah jelas tidak boleh beli. Tapi jangan matikan industrinya dengan kebijakan yang tidak proporsional,” tegas jebolan ini.
Menurutnya, kebijakan cukai dan kesehatan publik seharusnya berjalan beriringan, bukan saling meniadakan. Pemerintah, kata dia, harus memastikan sinergi lintas kementerian, dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, hingga Bea dan Cukai, agar satu arah dalam kebijakan pengendalian yang tetap memberi ruang bagi pelaku usaha nasional.
Rokok Ilegal
Sirod juga menyoroti tingginya peredaran rokok ilegal di sejumlah daerah. Berdasarkan laporan DJBC, tingkat peredaran rokok ilegal 2024 mencapai 2,3%, atau sekitar 400 juta batang yang beredar tanpa pita cukai.
“Masalah terbesar bukan di industri legal, tapi di pasar ilegal. Kalau pengawasan lemah, rokok ilegal makin marak dan industri yang patuh justru kalah bersaing,” ujar lulusan Teknologi Industri Pertanian IPB ini.
Ia menyambut baik arahan Menteri Keuangan agar DJBC tak hanya fokus pada barang impor ilegal, tapi juga mengusut jaringan pelaku dan pemberi modal di baliknya. “Kalau ini jalan, efek jera akan muncul. Yang legal bisa hidup, yang ilegal hilang,” tambahnya.
Sirod menyampaikan harapannya agar pemerintah memperlakukan industri hasil tembakau seperti halnya sektor industri lain, yakni diberi kepastian, transparansi, dan keadilan.
“Kita butuh kebijakan yang seimbang, lindungi kesehatan publik, tapi jangan bunuh industri yang memberi manfaat ekonomi besar bagi negara. Regulasi harus berpihak, bukan menyerang,” tutupnya.

