Soal Cukai Rokok Tak Naik 2026, Wamenperin: Jadi Relaksasi Industri Hasil Tembakau
JAKARTA, investortrust.id – Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyambut baik keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang memastikan tarif cukai rokok tidak naik pada 2026. Langkah ini akan menjadi bentuk relaksasi bagi industri hasil tembakau (IHT).
"Itu salah satu cara pemerintah untuk memberi relaksasi terhadap industri yang sedang mengalami tekanan," ujar Wamenperin Faisol saat ditemui usai diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin), Jakarta, Senin (29/9/2025).
Baca Juga
IHSG Ditutup Naik 0,30%, Sebanyak 15 Saham ARA Dipimpin KOKA higga PGUN
Faisol menjelaskan, IHT saat ini menghadapi beragam tantangan, mulai dari maraknya peredaran rokok ilegal dalam beberapa waktu terakhir hingga beban tarif cukai yang tinggi. Karena itu, ia menilai kebijakan penundaan kenaikan cukai penting untuk menjaga keberlangsungan industri.
"Saat ini kondisi industri cukup kompleks. Maka keputusan tidak menaikkan cukai merupakan wujud keberpihakan pemerintah dalam melindungi sektor tersebut," jelasnya.
Baca Juga
Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintah Bangun Ekonomi Rakyat, Perumahan, dan Pendidikan
Lebih lanjut, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap kebijakan untuk IHT ke depan bisa dibuat lebih komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan ekonomi nasional.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pendapatan negara dari tarif cukai hasil tembakau pada 2024 mencapai Rp 216,9 triliun. “Kami berharap kebijakan IHT lebih seimbang, memperhatikan sisi kesehatan sekaligus menjaga ekonomi dalam negeri. Terutama maraknya rokok ilegal harus jadi perhatian serius,” tegasnya.

