Dirjen Bea Cukai: Penerapan Kebijakan CHT Pertimbangkan Kebijakan Down Trading Rokok
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyebut kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) akan mempertimbangkan fenomena down trading golongan rokok. Askolani mengatakan down trading terjadi pada golongan rokok golongan 1, 2, dan 3.
“Beberapa tahun CHT dari basis arah CHT 2025 akan direview kembali oleh pemerintah untuk penetapannya,” kata Askolani saat konferensi pers APBN edisi September 2024, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Baca Juga
Pengusaha Industri Kreatif Sebut Aturan Zonasi Iklan Rokok Bisa Picu PHK
Pada 2025, Askolani mengatakan kebijakan CHT dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Dia menyebut posisi pemerintah untuk kebijakan CHT pada 2025 belum akan dilaksanakan.
“Kemudian pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya dengan melakukan penyesuaian harga jual di level industri tentunya masih akan dipastikan beberapa bulan lagi,” kata dia.
Berdasarkan paparan, penerimaan CHT sampai Agustus 2024 tercatat sebesar Rp 132,8 triliun. Angka itu tumbuh 4,7% secara tahunan. Pertumbuhan ini dipengaruhi produksi rokok golongan II dan III.
Baca Juga
Jargas Diharapkan Kurangi Impor LPG hingga 83,5 Juta Kg per Tahun
Selain menarik pendapatan dari produksi rokok, Bea Cukai juga tercatat sukses menindak 157,5 juta batang rokok ilegal. Penindakan dalam operasi gempur dilakukan pada Juli hingga Agustus 2024.

