Menkeu Pertimbangkan Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau di Kudus
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengunjungi kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Kudus, Jawa Tengah. Dia mempertimbangkan akan membangun kawasan serupa di kabupaten tersebut.
“Kami melihat seberapa cepat bupati bangun, kalau dia enggak punya duit saya coba lihat bisa masuk atau enggak ke situ,” kata Purbaya, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga
Antisipasi Rokok Ilegal, Menkeu Akan Kembangkan Kawasan Industri Hasil Tembakau
Purbaya menjelaskan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris berencana membangun KIHT di tempat lain. Luas tanah yang akan digunakan untuk membangun KIHT seluas 5 hektare.
Dengan pembangunan KIHT, diharapkan produsen rokok ilegal dapat masuk ke sana.
“Pesannya, kita akan bangun untuk produsen gelap. Mungkin ada pemutihan yang ke belakang diampuni,” ujar dia.
Produsen rokok ilegal yang masuk ke kawasan KIHT diharapkan melegalkan produknya dengan pola penerapan cukai yang tepat. Purbaya mengatakan Direktur Jenderal Bea Cukai (Dirjen BC) Djaka Budi Utama sedang mempelajari skema yang tepat untuk perusahaan kecil agar tetap bisa hidup dan tercipta lapangan kerja.
“Tetapi, tidak terlalu mengganggu pasar secara tidak fair. Jadi, kita ingin menciptakan pasar yang fair, baik industri besar maupun industri kecil sehingga semuanya hidup, “ ucap dia.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Imik Eko Putro mengatakan selama periode Januari hingga September 2025, DJBC Jateng dan Yogyakarta telah mengamankan 1,7 juta batang rokok ilegal berbagai merek. Penindakan dominan terjadi di jalur pantai utara dan selatan Jawa Tengah.
“Kebanyakan transportasi lewat tol,” ujar Imik.
Imik melaporkan kerugian negara akibat rokok tanpa cukai ini sebesar Rp 1,33 miliar. Sementara nilainya mencapai Rp 2,6 miliar.
“Sebagian besar dilaksanakan proses hukumnya dengan penyidikan,” ujar dia.
Baca Juga
Pengusaha Ungkap Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal Bisa Capai Rp 15 Triliun
Tak hanya rokok ilegal, Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta juga mengamankan satu unit pelinting rokok tipe MK8. Mesin ini mampu memproduksi 2.500 batang rokok per menit. Mesin ini didapat dari penindakan pabrik rokok ilegal di Grobogan, Jawa Tengah.
Selain rokok ilegal dan mesinnya, Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta juga menggelar penangkapan terhadap barang impor dan ekspor. Beberapa komoditas yang diamankan di antaranya, motor besar, ballpress kain, kosmetik, alat kesehatan, lampu elektronik, termasuk sextoys.
Imik menjelaskan DJBC juga mengamankan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai. Sebanyak 4.688 karton MMEA berbagai merek diamankan.

