Menkeu Purbaya Tahan Kenaikan Cukai Rokok 2026, Industri Tembakau Dapat Angin Segar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2026 mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi industri hasil tembakau yang saat ini tengah menghadapi berbagai tekanan.
“Saya sudah singgung bahwa Menteri Keuangan dengan cukup menggembirakan menyatakan bahwa untuk cukai rokok tidak akan dinaikkan,” ujar Faisol dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Ia menilai keputusan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap keberlangsungan industri yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
“Ini adalah salah satu bentuk relaksasi bagi industri yang sedang tertekan. Dengan tidak menaikkan tarif cukai, pemerintah menunjukkan upaya perlindungan terhadap sektor ini,” tambahnya.
Faisol juga menggarisbawahi bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai yang cukup agresif dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi tantangan serius bagi industri tembakau. Menurutnya, kebijakan fiskal dan nonfiskal yang diterapkan telah mempersempit ruang gerak pelaku industri, meskipun kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara tetap tinggi.
“Kenaikan tarif cukai yang terus-menerus tentu berdampak negatif pada perkembangan industri hasil tembakau. Padahal, sektor ini berkontribusi besar terhadap ekonomi negara,” jelasnya.
Baca Juga
Kemenperin Berencana Siapkan Regulasi Baru untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Sebagai catatan, pada tahun 2024, industri hasil tembakau menyumbangkan Rp216,9 triliun ke kas negara melalui penerimaan cukai. Meski dihadapkan pada tekanan regulasi, sektor ini masih menunjukkan kinerja yang signifikan.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Menkeu. “Cukai tembakau, saya mendukung Menteri Keuangan full,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Pernyataan resmi terkait kebijakan ini disampaikan langsung oleh Purbaya usai pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
“Jadi tahun 2026, tarif cukainya tidak kita naikkan,” tegasnya.
Purbaya menjelaskan bahwa saat ini pemerintah lebih memfokuskan upaya pada pemberantasan rokok ilegal, yang dianggap lebih mendesak daripada menaikkan tarif cukai. Produk tanpa cukai resmi dinilai telah merugikan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat di pasar.
“Kita sedang mencoba membersihkan pasar dari barang-barang ilegal—produk-produk yang tidak bayar pajak,” ungkapnya.
Keputusan ini pun disambut positif oleh pelaku industri, yang selama ini terus menyuarakan aspirasi agar kebijakan fiskal tidak semakin membebani sektor tembakau dan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di dalamnya.

