Ombudsman RI Temukan Malaadministrasi Tambang Nikel Antam, Ini Rinciannya
JAKARTA, investortrust.id - Ombudsman RI menemukan praktik malaadministrasi dalam kegiatan penambangan nikel oleh PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Ini bagian yang tidak saja terkait kasus pidana, tetapi juga gambaran buruk pelayanan publik dari sisi malaadministrasi. Ada unsur aspek korupsi, ada unsur penyalahgunaan wewenang, termasuk hal-hal lain yang terindikasi, tentunya merugikan publik dan negara," kata Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto di Jakarta, Selasa (23/01/2024), saat menyampaikan laporan hasil tinjauan lapangan di lokasi tambang nikel Blok Mandiodo.
Berdasarkan tinjauan Ombudsman RI pada akhir 2023 itu, menurut Hery Susanto, operasional pertambangan di Blok Mandiodo, Sultra, tengah diberhentikan sementara oleh PT Antam Tbk.
Baca Juga
Ombudsman Catat Maladministrasi Pertanahan dan Kepegawaian Marak Selama 2023
Ombudsman RI menyatakan, pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Antam di Blok Mandiodo merupakan kasus yang serius untuk ditindaklanjuti.
"Blok Mandiodo ini masuk dalam proses hukum di peradilan yang berkaitan dengan dokumen terbang, dari pihak swasta yang menggunakan bahan tambang Antam, kemudian pengelolaan usahanya seolah-olah dari perusahaan tersebut, padahal bukan," papar dia.
Hery Susanto menjelaskan, secara umum Ombudsman RI menyoroti aspek pelayanan publik yang berkaitan dengan perizinan operasional tambang, apakah dalam pelaksanaan sudah sesuai standar dan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
“Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara telah menetapkan pelaku usaha tambang dan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM sebagai tersangka,” tutur dia.
Temuan Ombudsman
Hery Susanto mengungkapkan, Blok Mandiodo meliputi tiga desa di Kabupaten Konawe Utara, yakni Desa Tapumea, Desa Tapunggaya, dan Desa Mandiodo. Dari hasil temuan Ombudsman, terdapat 11 pemegang IUP yang melakukan eksploitasi tambang di blok tersebut.
Hery Susanto menambahkan, sebelum masuknya perusahaan-perusahaan tambang, sebagian besar masyarakat di Blok Mandiodo bermata pencariansebagai nelayan dan petani.
"Namun, setelah perusahaan tambang melakukan kegiatan di daerah mereka, sedikit demi sedikit pekerjaan masyarakat berubah. Itu terjadi akibat rusaknya ekosistem daerah pesisir yang disebabkan aktivitas pertambangan," ujar dia.
Perusahaan-perusahaan tambang, kata Hery Susanto, mulai masuk dan melakukan kegiatan pertambangan sejak 2010 di Desa Tepunggaya, dimulai dengan masuknya PT Sriwijaya, PT Cinta Jaya, dan PT BKM (Bumi Konawe Minerina). Eksploitasi di Desa Mandiodo dimulai sejak 2007 oleh PT Cinta Jaya.
Baca Juga
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi pada Penyaluran Bansos PKH
Hasil temuan Ombudsman menyebutkan, perusahaan tidak mempunyai program tanggung jawab social perusahaan (corporate social responsibility/CSR). Perusahaan hanya mengeluarkan biaya sebatas “uang debu” yang dibayarkan dalam bentuk pembagian beras kepada masyarakat setelah dilakukan pengapalan hasil tambang.
"Masyarakat sudah tidak bisa lagi melaut atau mencari ikan akibat rusaknya ekosistem. Mereka berharap Antam merekrut mereka sebagai karyawan sesuai keahlian mereka atau bisa memberdayakan mereka melalui program usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), atau program lainnya," tegas Hery.

