Soal Utang Rafaksi Migor Belum Dibayar, Mendag Sebut Alasannya
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membeberkan alasan pihaknya belum membayarkan utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha ritel minyak goreng. Hal tersebut diungkapkannya saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI.
Dalam menyelesaikan masalah rafaksi minyak goreng ini, Menteri yang akrab disapa Zulhas ini berprinsip mengedepankan kehati-hatian. Sehingga saat ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih melakukan verifikasi terhadap hasil klaim utang yang berbeda antara PT Sucofindo dengan pengusaha.
Baca Juga
Utang ‘Subsidi’ Minyak Goreng Rp 344 Miliar Belum Dibayar, Kemendag akan Dilaporkan ke Mabes Polri
"Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum melakukan pembayaran dikarenakan Kemendag selaku lembaga yang melakukan verifikasi belum menyampaikan hasil verifikasi yang telah dilakukan PT Sucofindo kepada BPDPKS," ucapnya, Senin (27/11/2023).
Dengan berprinsip kehati-hatian tersebut, Mendag Zulhas pun mengungkapkan kalau pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk meminta pendapat hingga pendampingan hukum terkait masalah rafaksi minyak goreng ini.
"Sekarang BPDPKS sedang gencar-gencarnya juga diperiksa oleh Kejagung. Hampir tiap hari, kami 20 orang setiap hari dipanggil, BPDPKS juga, dari Kemenko Perekonomian juga. Jadi kantor kami pak sebagian pindah ke Kejaksaan sekarang," terang Zulhas.
Baca Juga
Mendag: Nilai Ekspor hingga Oktober 2023 Capai US$ 214,41 Miliar, Turun 12% YoY
Kemudian, ia mengatakan pihaknya tengah meminta persetujuan kepada Kemenko Perekonomian dan Kemenko Polhukam untuk bisa menggelar rapat koordinasi terbatas (Rakortas) untuk menindaklanjuti masalah rafaksi minyak goreng dan terkait pembayaran utang kepada pengusaha.
"Kemendag sudah mengirimkan surat ke BPDPKS untuk permohonan review hasil PT Sucofindo terhadap klaim pembayaran selisih harga minyak goreng melalui dana BPDPKS dan berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam melalui rapat terkait hal ini agar Kemendag mengangkat pembahasan terkait rafaksi ini dalam rakortas tingkat menteri di Kemenko Perekonomian," bebernya.
"Jadi kami di Kemenko Perekonomian boleh, Kemenko Polhukam boleh, kalau ada persetujuan kami akan bersurat untuk menjaga kehati-hatian," tandas Zulhas. (CR-9)

