Rafaksi Migor Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Buka Opsi Kirim Surat Terbuka ke Presiden
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey memiliki rencana atau opsi lain untuk menyelesaikan kasus rafaksi minyak goreng, selain membawanya ke jalur hukum lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Roy mengungkapkan pihaknya tengah memikirkan langkah untuk membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu ditempuh guna meminta saran dan arahan dari Kepala Negara atas masalah utang minyak goreng pemerintah kepada para pelaku industry ritel.
“Kita juga akan menyiapkan surat terbuka, ini salah satu opsi yang kita pikirkan,” ucap Roy saat berkunjung ke kantor Investortrust, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga
Soal Utang Rafaksi Migor Belum Dibayar, Mendag Sebut Alasannya
Kendati demikian, Roy menjelaskan bahwa surat terbuka tersebut masih dalam proses. Ia pun menyebutkan keputusan membuat dan mengirimkan surat terbuka akan dilakukan sebelum Pemilu digelar pada Februari mendatang.
“Agar masyarakat tahu bagaimana surat kami ini, kami kirimkan ke presiden isinya apa. Selama ini kami tidak mendapat tanggapan sehingga kami harus maju dengan ini,” paparnya.
Seperti diketahui sebelumnya, masalah utang selisih harga jual minyak goreng yang mencapai Rp 344 miliar tersebut sudah bergulir sejak 2022. Hingga kini belum mendapatkan titik terang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Masalah ini bermula ketika Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan. Dalam aturan itu, pengusaha ritel diminta menjual minyak Rp 14.000 per liter sedangkan saat itu harga minyak goreng Rp 17.000 - Rp 24.000 per liter.
Selisih harga beli dan jual minyak goreng tersebut yang tertuang dalam aturan tersebut akan dibayarkan pemerintah kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

