Dukung Daya Saing Industri, Kemendag Siap Evaluasi Kebijakan Impor Permendag 16/2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan keterbukaan terhadap masukan konstruktif untuk mengevaluasi kebijakan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 hingga 24 Tahun 2025. Kebijakan tersebut disusun berdasarkan masukan lintas kementerian dan lembaga, serta telah menjadi keputusan bersama.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag Isy Karim mengapresiasi berbagai masukan dari masyarakat, kementerian, dan lembaga terkait evaluasi aturan impor. Ia menekankan pentingnya penyampaian melalui mekanisme yang tepat, yakni Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian.
Baca Juga
Mendag Pastikan Ekspor Udang RI ke AS Aman Meski Ada Temuan Zat Radioaktif
“Kementerian Perdagangan sangat terbuka terhadap masukan dan usulan terkait kebijakan impor produk tertentu yang disampaikan instansi pemerintah, kementerian, lembaga, asosiasi pelaku usaha, hingga masyarakat umum," ujar Isy dalam keterangan resmi, Senin (8/9/2025).
Permendag Nomor 16 hingga 24 Tahun 2025 diterbitkan sebagai upaya deregulasi kebijakan di sektor perdagangan, menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan iklim usaha kondusif. Deregulasi ditempuh melalui dua pendekatan, yaitu kebijakan impor dan kemudahan berusaha, guna mempercepat investasi serta meningkatkan daya saing industri nasional.
Empat kelompok barang prioritas ditetapkan untuk relaksasi impor berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas 6 Mei 2025, antara lain bahan baku plastik, etil alkohol/etanol, biodiesel, dan pupuk bersubsidi. Langkah ini sejalan dengan Regulatory Impact Analysis (RIA) yang menunjukkan manfaat signifikan bagi industri hilir pengguna bahan baku tersebut.
Baca Juga
Reshuffle Kabinet Prabowo: Sri Mulyani Diganti, Sektor Perbankan Disebut Tetap Resilien
Relaksasi impor diproyeksikan memperluas akses bahan baku dengan harga kompetitif, meningkatkan produktivitas industri hilir, sekaligus menarik investasi baru. Hal ini khususnya bagi industri yang mengandalkan bahan baku impor sebagai komponen utama proses produksinya.
“Pada prinsipnya, Kemendag berkomitmen terus memantau dan mengevaluasi dampak implementasi Permendag Nomor 16 hingga 24 Tahun 2025 untuk memastikan manfaat nyata bagi pelaku usaha dan masyarakat luas,” tegas Isy.

