Pro-Kontra Rumah 18 Meter Persegi, PKP Masih Bahas Lokasi Ideal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyebutkan, pemerintah masih membahas lokasi rumah berukuran minimal 18 meter persegi dan maksimal 30 meter persegi seperti yang tertulis dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan, Sri Haryati menyampaikan, beleid tersebut masih digodok oleh timnya karena permintaan lokasi rumah minimalis dari para stakeholder, termasuk developer, cukup menimbulkan pro-kontra mengingat backlog perumahan tidak hanya di perkotaan melainkan juga di Kabupaten hingga Pedesaan.
“Jadi ini masih kita bahas, kita kemarin pernah ke Metropolitan yang batasannya itu 1 juta penduduk. Tapi kemarin ada masukan, ‘Kenapa sih dibatasi? Di daerah juga sebenarnya butuh yang begini (rumah ukuran minimalis)’. Ada yang kontra, tapi yang pro juga banyak loh,” ungkap Sri kepada wartawan di Lobi Bank Nobu, Lippo Mall Nusantara, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Deddy Indrasetiawan menilai rumah dengan luas bangunan 18 meter persegi (m2) lebih cocok dibangun di kota-kota penyangga atau kota satelit dibandingkan di pusat kota.
Hal itu terkait rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membuat aturan luas bangunan rumah subsidi minimal 18 m2 dan maksimal 30 m2 guna menjawab permintaan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin tinggal di pusat kota.
Baca Juga
Erick Thohir Siapkan Lahan dari 3 Perusahaan BUMN untuk Rumah MBR
Dikatakan Deddy, rumah subsidi dengan ukuran ‘mungil’ itu bisa dibangun di kota satelit yang jumlah penduduknya rata-rata 1 juta jiwa, bukan kota besar atau megapolitan yang lebih 5 juta jiwa.
“Rata-rata 1 juta (penduduk) metropolitan itu penyangga ibu kota kan, ibu kota negara atau provinsi,” katanya kepada wartawan dalam konferensi pers di kantor DPP Apersi, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (20/6/2025).
Menurut Deddy, apabila rumah minimalis itu dibangun di pusat kota, sejatinya ia akan masuk kategori rumah komersial. Kemudian, rumah seluas 18 m2 ini setidaknya diharapkan dapat menyerap pasar masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) bukan MBR.
Adapun, harga rumah untuk segmen MBT ini diperkirakan di bawah Rp 500 juta, dengan catatan tanahnya merupakan aset milik pemerintah. Dalam skema tersebut, tambah Deddy, pemerintah dapat bekerja sama dengan pengembang untuk urusan tanahnya.
“Misalnya, lahan-lahan pemerintah dikerjasamakan dengan pengembang, dengan sistem hak guna pakai. Hak guna pakainya berapa lama? Mungkin bisa 60-90 tahun, tetapi lahan tetap punya pemerintah,” ucap Deddy.
Konsep tersebut, kata Deddy, sudah diterapkan oleh salah satu apartemen di Jakarta. Ia melihat peluang agar hal serupa bisa diterapkan untuk rumah tapak. “Nah, itu bisa jadi satu terobosan kalau anak-anak milenial atau masyarakat memang ingin punya rumah di tengah kota. Kan ramai sekarang tengah kota ini mahal (harga tanahnya) begitu,” jelas Deddy.
