Basuki: Harga Tanah IKN di Rentang Rp 400 Ribu - Rp 800 Ribu per Meter Persegi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono membeberkan, harga jual tanah di IKN saat ini masih berkisar antara Rp 400.000 - Rp 800.000 per meter persegi (m2).
Namun demikian, menurut Basuki, harga tanah di IKN bisa berbeda-beda, tergantung pada wilayahnya.
"Macam-macam, tergantung (lokasi) antara Rp 400.000 sampai Rp 800.000 per meter (persegi)," kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024) malam.
Basuki juga menerangkan, harga jual lahan di IKN sudah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sejak 2023 dan sudah di-review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga
Menhub Budi Karya Sudah Berkantor di IKN, Awasi Proyek Kereta Otonom dan Bandara VVIP
Basuki turut menyampaikan, lokasi tanah yang telah ditetapkan harganya tersebut berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Zona 1A.
"Ya (KIPP IKN 1A). Tapi itu sudah ditetapkan 2023 kemarin," jelasnya.
Investor yang membeli tanah di IKN pun bakal mendapatkan hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Namun, Basuki menuturkan, pihaknya saat ini belum bisa memberi HGB murni sebab OIKN belum berbentuk pemerintah daerah khusus (Pemdasus).
Baca Juga
Menteri PUPR: Percepatan IKN Bukan Jual Tanah, Tapi Undang Investasi
Jika OIKN kelak menjadi Pemdasus, Basuki memastikan, investor yang sudah mendapat HGB di atas HPL pun bisa kembali mengajukan HGB murni kepada OIKN.
"Makanya kalau sudah Pemdasus itu (HGB Murni) bisa diajukan lagi," pungkasnya.

