Bangunan Rumah Subsidi Minimal 18 Meter Persegi, Kadin: Kita Dukung, tetapi Bicarakan yang Terbaik
JAKARTA, investortrust.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah mengkaji lebih jauh aturan baru mengenai luas bangunan rumah subsidi minimal 18 meter persegi (m2) hingga maksimal 30 m2.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Bidang Pengembangan Infrastruktur Strategis dan Pembangunan Pedesaan Serta Transmigrasi Thomas Jusman di Lobi Bank Nobu, Lippo Mall Nusantara, Jakarta Selatan.
"Kadin pada prinsipnya mendukung program pemerintah. Harapan kami mungkin dari segi ukuran ya, 18 meter persegi sampai luasnya mungkin 30 meter persegi, itu barangkali boleh di-sounding, kita bicarakan yang terbaik begitu," katanya, Senin (16/6/2025).
Baca Juga
Cicilan Hunian Subsidi Diusulkan Turun Jadi Rp 600.000, Kadin: Percepat Target 3 Juta Rumah
Thomas menambahkan, Kadin memiliki tagar ''Rumah Sehat, Negara Kuat'' sebagai semangat gotong royong membangun atau merenovasi rumah sehingga bisa layak dihuni rakyat Indonesia, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Jadi dari rumah yang sehat inilah akan timbul masa depan generasi kita yang kuat dan sehat, dan tentunya akan membuat negara jadi kuat," ujarnya.
Berdasarkan SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan, ketentuan luas hunian dan implikasinya terhadap rumah subsidi minimalis, standar minimal ruang per jiwa adalah sekitar 6,4-9,6 m2.
"Luas tersebut masih memenuhi standar kebutuhan ruang per jiwa sekitar 6,4 meter persegi hingga 9 meter persegi, khususnya untuk keluarga kecil atau lajang," kata Direktur Jenderal Perumahaan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati dalam keterangannya, dikutip Senin (16/6/2025).
Draf aturan terbaru Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 memuat tentang luas lahan, bangunan, serta batas harga rumah subsidi di era Kepresidenan Prabowo Subianto.
Adapun aturan yang masih berlaku saat ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.
Dalam draf Kepmen PKP diatur bahwa batas luas tanah untuk rumah tapak minimal 25 m2 dan maksimal 200 m2, dengan luas rumah subsidi minimal 18 m2 dan maksimal 36 m2. Khusus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang ketersediaan lahannya terbatas dan cenderung mahal, sehingga tipe yang disediakan adalah tipe 21/60.
Baca Juga
Cicilan Rumah Subsidi Bisa Turun Drastis Jadi Rp 600.000, Ini Strategi Kementerian PKP
“Luas tanah memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tulis draf Kepmen PKP tersebut.
Lebih jauh, batasan harga jual rumah subsidi masih belum menunjukkan kenaikan dari aturan tahun sebelumnya.
Berikut daftar harga batas jual rumah subsidi yang masih berlaku:
1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2025 sebesar Rp 166 juta;
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun tahun 2025 sebesar Rp 182 juta;
3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta untuk tahun 2025;
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2025 sebesar Rp 185 juta.
5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2025 sebesar Rp 240 juta.

