Sandiaga: Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Tak Akan Pengaruhi Industri Pariwisata
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyebut kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi sebesar 12% pada 1 Januari 2025 tidak akan terlalu berdampak pada sektor pariwisata.
“Kita sudah simulasi model, tidak terlalu berdampak. Khususnya sektor pariwisata,” kata Sandiaga, saat mengikuti buka bersama yang digelar Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Sandiaga mengatakan Indonesia cukup beruntung mengalami pertumbuhan ekonomi. Untuk melihat dampak kenaikan PPN, Sandiaga akan menunggu masukan dari dunia usaha.
Baca Juga
Pemerintah Pastikan Penyesuaian Tarif PPN 12%, Ini Respons Apindo
“Tentunya akan dilihat ada yang harus kita dengarkan dari usaha seperti yang kita lakukan saat pajak hiburan,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani memperkirakan kenaikan PPN menjadi 12% tak akan menimbulkan gejolak di lapangan. Ini muncul karena ada proses tahapan kenaikan PPN sejak diputuskan pada 2022.
“Kalau itu dibilang beban baru. Ya, pastilah. Namanya pajak naik, tetapi dari sisi masyarakat apakah menerima atau tidak, mayoritasnya akan terbiasa,” ujar Hariyadi.
Baca Juga
Meski demikian, menurut Hariyadi, kenaikan PPN itu harus diikuti dengan kemudahan regulasi dan aturan pengusaha. Misalnya, pemberian kelonggaran untuk percepatan izin dan insentif.
“Karena masyarakat kan dibebankan dengan target yang lebih tinggi, harusnya yang diberikan kemudahan berusaha dan semua regulasi yang membuat kita kompetitif didorong,” kata dia.

