AAUI Sebut Kenaikan PPN 12% Bisa Pengaruhi Profitabilitas Asuransi
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengungkapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di tahun depan akan berdampak signifikan terhadap kinerja industri asuransi umum, terutama dari sisi profitabilitas.
“PPN ini berdampak signifikan terhadap industri asuransi umum, kita ketahui juga ini akan mengurangi kita punya revenue,” ujarnya, dalam paparan kinerja asuransi umum kuartal III 2024, di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Karena, lanjut Budi, naiknya PPN tersebut akan berdampak ke banyak pihak, terutama bagi para pelaku asuransi umum. Oleh karena itu, jika tidak ada relaksasi perpanjangan waktu, ia yakin akan menjadi tantangan yang berat bagi industri.
“Kalau sampai nanti tidak ada relaksasi perpanjangan waktu, saya yakin industri kita akan berat menghadapi 2025 terhadap kenaikan PPN dari 11% ke 12%,” katanya.
Baca Juga
AAUI Catat Premi Reasuransi Tumbuh 12,4% Jadi Rp 13,94 Triliun di Kuartal III 2024
Menurutnya, kenaikan PPN bukan hanya soal perubahan angka, melainkan persentasenya yang secara kumulatif juga meningkat. “Kalau dilihat secara neraca, jelas itu nanti beban pajaknya akan meningkat signifikan yang akhirnya akan menggerus tingkat profitabilitas yang ada di industri asuransi umum,” ucap Budi.
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan dia terkait dampaknya terhadap industri asuransi jiwa. Karena kenaikan beban pajak ini tidak hanya membebani perusahaan, tetapi juga dapat mempengaruhi daya beli masyarakat terhadap produk asuransi.
“Sama juga nanti (dampaknya) akan terjadi di industri asuransi jiwa,” kata Budi.
Baca Juga
Penurunan Daya Beli Masyarakat Disebut akan Menggerus Bisnis Asuransi Umum, Ini Respons AAUI

