Pemerintah Belum Bayar Utang Minyak Goreng, Aprindo: Kami Didzolimi
JAKARTA, Investortrust.id - Hampir dua tahun, masalah kasus rafaksi minyak goreng masih belum terselesaikan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menyebutkan pemerintah telah mendzolimi pengusaha ritel.
Rafaksi minyak goreng adalah selisih harga yang harus dibayarkan pemerintah kepada pelaku usaha minyak goreng yang telah menjalankan kebijakan satu harga pada 2022 lalu.
Untuk menyelesaikan masalah utang selisih harga jual minyak goreng yang tak kunjung dibayar pemerintah senilai Rp 344 miliar tersebut, Roy mengatakan pihaknya berencana membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Baca Juga
Soal Utang Rafaksi Migor Belum Dibayar, Mendag Sebut Alasannya
“Karena kami merasa dan menilai bahwa ini didzolimi,” ucap Roy saat berkunjung ke Kantor Investortrust, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
Langkah Aprindo membawa kasus ini ke jalur hukum bukan tanpa alasan. Pasalnya, menurut Roy, seluruh lembaga maupun institusi pemerintah telah menyatakan kalau rafaksi minyak goreng harus segera dibayarkan ke peritel.
Ia menyebutkan pernyataan utang minyak goreng harus segera dilunasi telah dikeluarkan oleh Komisi VI DPR RI, Kejaksaan Agung hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Sayangnya hingga kini tidak ada kepastian dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyelesaikan dan membayar utang minyak goreng tersebut ke pengusaha ritel.
“Kita sudah melakukan kewajiban, hak tidak kita terima, dengan berbagai kepentingan, dan alasan,” tandas Roy.
Diketahui, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan. Dalam aturan itu, pengusaha ritel diminta menjual minyak Rp 14.000 per liter sedangkan saat itu harga minyak goreng Rp 17.000 - Rp 24.000 per liter.
Selisih harga beli dan jual minyak goreng tersebut yang tertuang dalam aturan tersebut akan dibayarkan pemerintah kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

