Mendag Tegaskan Minyakita Bukan Minyak Goreng Subsidi
KARAWANG, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa Minyakita bukanlah produk minyak goreng bersubsidi. Hal ini diungkapkannya lantaran banyak masyarakat yang salah paham mengenai status produk minyak goreng kemasan tersebut.
"Masyarakat sering bilang Minyakita ini minyak subsidi. Ini bukan minyak subsidi, ya. Tidak ada istilah minyak subsidi," ucap Mendag Budi saat ditemui di kawasan Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Mendag Budi menjelaskan, Minyakita merupakan merek minyak goreng rakyat yang berasal dari kontribusi para pelaku usaha industri turunan kelapa sawit, melalui skema kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Kebijakan DMO merupakan bagian dari program Minyak Goreng Rakyat (MGR).
Melalui kebijakan DMO itu, pemerintah mewajibkan pelaku industri sejumlah produk turunan kelapa sawit untuk memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Jadi, Minyakita bukan merupakan subsidi pemerintah.
Baca Juga
Mendag Tutup dan Cabut Izin Usaha Produsen yang "Sunat" Minyakita di Karawang
Hal tersebut sesuai dengan aturan yang diberlakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Dalam aturan tersebut, distributor pertama atau D1 mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat (MGR) terhadap distributor kedua atau pengecer yang kemudian menjualnya kepada para konsumen di pasaran.
"Ini adalah kewajiban produsen atau pelaku usaha yang akan ekspor maka melakukan DMO," ungkapnya.

