Mendag Tegaskan Kenaikan Harga MinyaKita Bukan Karena Kebijakan B50
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Tren kenaikan harga minyak goreng subsidi, MinyaKita, yang kini melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) memicu kekhawatiran publik. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa fluktuasi ini bukan disebabkan oleh kebijakan biodiesel B50, melainkan akibat masifnya penyerapan stok untuk program bantuan pangan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa saat ini harga rata-rata MinyaKita berada di level Rp 15.887 per liter. Walaupun ada kenaikan, ia menilai angka tersebut masih dalam batas wajar.
“MinyaKita hari ini kan Rp 15.887, sebelumnya kan Rp 15.700. Ya artinya harga bagus ya, memang naik sedikit Dari Rp 15.700 ke Rp15.887 kan naik sedikit,” jelas Budi dalam acara Rakornas Kadin 2026 Bidang Perdagangan "Optimasi Perdangan Domestik dan Internasional serta Akselerasi Investasi Strategis Menuju Target Pertumbuhan Ekonomi 8% di The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan, Kamis (30/4/2026)
Dalam kesempatan ini, Budi juga menepis isu bahwa rencana implementasi B50 menjadi biang kerok kenaikan harga di tingkat konsumen.
Baca Juga
Harga Minyakita Tembus Rp 22.000, Bapanas Minta Produsen Tak Lepas Tangan
“Buktinya tidak ada masalah," kata Budi.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, memberikan penjelasan lebih mendalam terkait anomali harga ini. Menurutnya, pasokan di pasar menyusut drastis karena dialihkan untuk memenuhi kebutuhan bantuan sosial bagi 33,2 juta keluarga penerima manfaat.
“Jadi, kemarin ada 33 juta bantuan pangan, kali 2 liter, kali 2 bulan. Nah, pakai MinyaKita. Itu tuh kesedot, sehingga di pasar agak berkurang, sehingga harga menjadi naik,” ujarnya.
Baca Juga
Harga Minyak Goreng Meroket, Bapanas Ingin Genjot Distribusi Minyakita
Total kebutuhan untuk program tersebut mencapai 132 juta liter, yang memicu lonjakan harga di beberapa daerah hingga menyentuh angka Rp 20.000–Rp 22.000 per liter. Guna menstabilkan kembali harga di pasar, pemerintah mengambil langkah taktis dengan mengubah skema pengadaan bantuan pangan.
Ke depannya, Perum Bulog tidak lagi diwajibkan hanya menggunakan merek MinyaKita. Dalam hal ini, Perum Bulog kini diperbolehkan menyalurkan minyak goreng merek lain dengan harga setara. Langkah ini diharapkan mampu meredam gejolak harga pangan strategis di tengah tantangan distribusi yang sedang berlangsung.

