Kadin Imbau Pelaku Usaha Transparan Soal THR
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengimbau agar pelaku usaha bersikap transparan kepada para pekerja soal tunjangan hari raya (THR). Pernyataan Arsjad sebagai respons atas berbagai persoalan pembaran THR yang mengemuka belakangan ini.
Arsjad mengatakan, Kadin secara rutin memberikan imbauan kepada pelaku usaha terkait THR sebagai tanggung jawab yang harus diberikan. Namun ia memahami apabila terdapat pelaku usaha yang kesulitan menunaikan tanggungjawab tersebut akibat satu dan berbagai hal.
"Bagi yang tidak dalam keadaan baik, di sinilah transparansi dan juga bicara langsung dengan pekerja dan buruh," ujar Arsjad.
Ia menekankan, pelaku usaha dituntut untuk membuka ruang komunikasi apabila memiliki kendala dalam menunaikan tanggungjawab kepada pekerja. Namun, di tengah ketidakstabilan global, Arsjad memahami terdapat situasi di mana pelaku usaha yang mengalami kesulitan.
Baca Juga
Kembali Aktif Sebagai Ketum Kadin, Arsjad Rasjid Fokus Kebut Hal Ini
"Pasti ada beberapa alasan, ada beberapa industri, seperti industri tekstil (yang menurun), karena tadi tantangannya ekonomi di luar pun kurang baik," sebut Arsjad.
Kadin mendorong pemerintah untuk melakukan proteksi terhadap industri dan pelaku usaha lokal untuk bisa bersaing dengan produk-produk impor. Ia juga menekankan pemerintah perlu meningkatkan pengawasan untuk meminimalisir masuknya produk impor tanpa dikenakan beban bea pajak.
"Banyak negara-negara yang ekonominya menurun. Negara ini mencari pasar,yang dia lihat Indonesia sebagai pasar yang besar, nah disinilah tugas kita untuk menjaga itu," ucap Arsjad.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta telah memberikan keterangan terkait beberapa perusahaan yang kedapatan tidak membayarkan THR kepada pekerja. Beberapa alasan di antaranya seperti perusahaan yang sudah pailit, kesulitan keuangan hingga pengurangan pegawai.
Baca Juga
Kadin: Perputaran Uang Selama Ramadan dan Idulfitri 2024 Capai Rp 157,3 Triliun
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka posko pengaduan THR yang berlokasi di Gedung B Kemnaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Posko tersebut telah beroperasi menerima aduan terkait pembayaran THR sejak 18 Maret 2024 lalu.
"Seluruh pekerja maupun pengusaha dan perusahaan bisa mengunjungi portal resmi Kemnaker khusus untuk posko THR keagamaan ke poskothr.kemnaker.go.id," ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada konferensi pers, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang diterbitkan pada 15 Maret 2024, disampaikan Ida Fauziyah THR keagamaan paling lambat diberikan kepada pekerja atau buruh pada 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.
Baca Juga
