BKPM Imbau Pelaku Usaha Laporkan LKPM Triwulan IV-2023
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengimbau pelaku usaha menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan IV-2023 dan semester II 2023.
LKPM triwulan IV dan semester II tahun 2023 dapat disampaikan sejak tanggal 20 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024 melalui situs oss.go.id di menu Pelaporan.
“Setelah melakukan kegiatan penanaman modal, tentunya pelaku usaha wajb melaporkan kegiatan usahanya kepada Kementerian Investasi. Kewajiban ini dipenuhi melalui penyampaian LKPM, sehingga kami dapat memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan dan fasilitasi apabila menemui hambatan,” ujar Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa dalam rilis resmi BKPM Rabu, (20/12/2023).
Baca Juga
Peringati Hari Disabilitas Internasional, BKPM Bagikan 1.200 NIB Gratis
Kementerian Investasi/BKPM menyebut akan memberikan pendampingan terkait pengisian LKPM untuk menghindari kesalahan dalam pengisian data realisasi investasi oleh pelaku usaha. Pendampingan inidisebut juga sebagai ‘Klinik LKPM’, yang berupa konsultasi gratis secara daring yang dibuka dengan kuota terbatas setiap harinya dalam periode masa pelaporan.
Dikatakan Tina, Kementerian Investasi/BKPM terus berupaya mencapai target realisasi tahun 2023, sebagaimana telah ditetapkan langsung melalui arahan Presiden RI Joko Widodo yaitu sebesar Rp 1.400 triliun.
Pada periode triwulan III-2023 (Juli-September) lalu, nilai realisasi investasi tercatat sebesar Rp 374,4 triliun dan secara kumulatif sepanjang periode Januari-September 2023, nilai realisasi investasi mencapai Rp 1.053,1 triliun atau telah memenuhi 75,2% dari target tahun 2023.
Baca Juga
BKPM Pastikan Pabrik Petrokimia Rp 60 Triliun di Cilegon Rampung Maret 2025
Untuk pertama kalinya, data realisasi investasi sektor hilirisasi juga dirilis. Sektor hilirisasi pada periode Januari-September 2023 mencatat realisasisebesar Rp 266 triliun, sebanyak 25,3% dari total investasi di periode yang sama.
Sementara itu, Kementerian Investasi/BKPM secara aktif berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Provinsi/Kabupaten/Kota untuk terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait dengan cara pengisian LKPM online ini.
Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedomandan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LKPM akan diberikan sanksi administratif.
Sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha.
