Bahlil Konfirmasi Muhammadiyah Dapat Jatah Tambang eks Adaro
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah mengkonfirmasi bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan Muhammadiyah akan mengelola lahan tambang batu bara bekas PT Adaro Energy Tbk.
“Muhammadiyah sekarang sudah turun juga. Kita sudah positif. Kita pakai yang eks Adaro,” ujar Bahlil saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jumat (10/1/2025).
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membuat keputusan untuk memberikan izin pengelolaan lahan tambang batu bara bekas perusahaan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) kepada ormas keagamaan.
Sesuai dengan janji yang sempat diucapkan Bahlil sebelumnya, izin usaha pertambangan (IUP) kepada Muhammadiyah ini akan diberikan pada tahun 2025. Muhammadiyah sendiri telah menyiapkan perusahaan yang bakal mengelola tambang batu bara tersebut, yaitu PT Mentari Swadaya Ecomining.
Baca Juga
Bahlil Sebut Muhammadiyah Bakal Kelola Tambang Bekas Adaro atau Arutmin
Sebelum ini, Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Azrul Tanjung menyebutkan, uang yang didapat Muhammadiyah dari pengelolaan tambang yang diberikan pemerintah bakal diperuntukkan bagi umat.
“Kalau Muhammadiyah ini duitnya untuk umat. Akan membuat sekolah lagi, membuat kampus lagi, untuk rumah sakit. Itu akan kita support,” ujar Azrul Tanjung saat ditemui di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta.
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara menghadirkan privilese bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Sebelum ini, hanya ada satu ormas keagamaan yang mendapat IUP, yaitu Nahdlatul Ulama (NU), di mana mereka akan mengelola lahan tambang batu bara bekas milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Pemerintah sendiri menyiapkan enam lahan tambang yang akan diberikan kepada enam ormas keagamaan besar di Indonesia. Adapun lahan tambang tersebut bekas dari PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, dan PT Kideco Jaya Agung.

