Kementerian ESDM Godok PP Reklamasi Tambang di Sekitar IKN
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah membahas peraturan pemerintah (PP) tentang reklamasi tambang di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN). Pembahasan terkati PP tersebut dilakukan Kementerian ESDM bersama dengan Otorita IKN.
Hal ini disampaikan oleh Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Horas Pasaribu saat ditemui di kantor Ditjen Mineral dan Batu Bara, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).
''Sedang dibuat kajian (bersama Otorita IKN) dan akan ada PP khusus (reklamasi tambang) untuk IKN,'' bebernya.
Meski demikian, Horas belum bisa memastikan kapan PP tersebut akan diterbitkan karena masih dalam tahap kajian lebih lanjut. Untuk itu, Horas belum mengetahui apakah PP itu nantinya akan ditandatangai Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau presiden terpilih Prabowo Subianto.
''Pembahasan sedang berjalan, kita enggak tahu kapan ditandatangani. Apakah presiden sebelumnya (Joko Widodo) atau setelahnya (Prabowo Subianto), ya kita lihat saja nanti,'' ujar Horas Pasaribu.
Diketahui, Otorita IKN terus berupaya menyiapkan pedoman reklamasi atau proses pemulihan dan rehabilitasi lahan yang terganggu akibat kegiatan pertambangan untuk mengembalikan fungsi lahan dan ekosistem di ibu kota baru.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri menyatakan, pihaknya telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat untuk merancang pedoman reklamasi tambang tersebut.
''Sekarang sedang dipersiapkan proses untuk finalisasinya,'' ucapnya Juni 2024 lalu.
Myrna menambahkan, pedoman ini disusun untuk mempermudah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang, serta mendukung pencapaian environmental, social, and governance (ESG) perusahaan. Pedoman ini juga bertujuan untuk memastikan kegiatan reklamasi dan pasca tambang di IKN selaras dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN.
Tak hanya itu, Otorita IKN pun berkomitmen untuk melibatkan semua pihak dalam proses penyusunan pedoman ini.
"Setiap elemen masyarakat di IKN punya hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, baik itu masyarakat, pejabat pemerintah,sektor swasta, maupun akademisi," pungkas Myrna.

