Kementerian UMKM dan Kementerian ESDM Akan Godok Peraturan Baru Terkait Minerba
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyambut baik adanya putusan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba yang memprioritaskan pengusaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang.
“(RUU Minerba) ini saya review, bukan UMKM tapi UKM. Ini sebetulnya merespons bentuk harapan yang kita inginkan agar ada partisipasi sebesar-besarnya kepada usaha kecil dan menengah di semua sektor. Sebagai contoh, misalnya makan bergizi gratis (MBG), itu kan dibuka ruang partisipasi kepada saudara-saudara kita pengusaha-pengusaha UMKM. Lalu, di sektor pertambangan juga dibuka ruang akses sebesar-besarnya untuk bisa ikut berpartisipasi seperti itu,” kata Maman saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/1/2025).
Terkait persyaratan dan kriteria pengusaha UKM dalam pengelolaan tambang, lanjut Maman, Kementerian UMKM bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menggodok peraturan baru mengenai itu. “Tentunya nanti akan kita siapkan kriterianya bersama-sama dengan Kementerian ESDM,” tambah dia.
Baca Juga
RUU Minerba Jadi Inisiatif DPR, UMKM dan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba menjadi RUU inisiatif DPR.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
“Sekarang kita tanyakan, apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco dalam rapat beberapa waktu lalu.
“Setuju!” jawab para perwakilan fraksi yang menjadi peserta rapat.
Sebelumnya, Dasco menyampaikan anggota yang hadir dalam rapat paripurna kali ini sebanyak 289 anggota, sedangkan 3 anggota izin.
Dalam draf RUU Minerba, perguruan tinggi atau kampus dan juga UKM bakal diprioritaskan untuk mengelola tambang. Hal itu berdasarkan kesepakatan Baleg DPR sehingga sebelum dibawa ke rapat Paripurna.
Baca Juga
Baleg Setujui RUU Minerba Jadi Inisiatif DPR Jelang Tengah Malam, Ini 4 Poin Baru yang Diusulkan
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebutkan, terdapat empat poin penting dalam perubahan UU Minerba ini. Pertama, percepatan hilirisasi di sektor minerba. Hal dinilai penting untuk tercapai tujuan yang lebih cepat dalam swasembada energi dan hilirisasi.
“Kedua, sebagaimana yang telah sering kita mendengarkan perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. Ketiga, demikian pula dengan perguruan tinggi, dan yang keempat tentunya UMKM,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Pleno di Jakarta, Senin (20/1/2025) lalu.
Dalam revisi ini, izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas di bawah 2.500 hektare (ha) akan diprioritaskan untuk UMKM. Selain itu, IUP yang bermasalah atau tumpang tindih dengan izin lain akan dikembalikan kepada negara untuk dikelola kembali.

