PT Timah Reklamasi 3.166 Hektare Lahan Bekas Tambang
PANGKALPINANG, investortrust.id - PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2023 telah melakukan reklamasi darat terhadap 3.166,37 hektare lahan bekas penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai komitmen perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
"Untuk tahun ini PT Timah berencana mereklamasi lahan bekas tambang seluas 396,5 hektare," kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Sabtu (20/4/2024).
Ia mengatakan bentuk reklamasi yang dilakukan PT Timah Tbk yakni dengan reklamasi revegetasi seperti tanaman fastgrowing, tanaman buah dan tanaman kelapa sawit serta reklamasi dalam bentuk lainnya.
"Dalam melaksanakan reklamasi PT Timah juga memaksimalkan keterlibatan pihak ketiga, sampai dengan melibatkan masyarakat sekitarnya," kata dia seperti dikutip Antara.
Baca Juga
Dengan Asumsi Ini, Timah (TINS) Bisa Capai Laba Rp 1,09 Triliun di 2024, Bagaimana Sahamnya?
Ia menyatakan program reklamasi yang dilakukan PT Timah ini telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, seperti reklamasi dalam bentuk lainnya yang dilakukan di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang dan Kampoeng Reklamasi Selinsing yang telah menjadi destinasi wisata bersama.
Sedangkan reklamasi laut yang dilakukan PT Timah pada 2016 hingga 2023 yakni penenggelaman fish shelter 3.105 unit atau 66,16 hektare, serta transplantasi karang 1.475 unit atau 51,10 hektar.
Selain itu juga artificial reef 5.760 unit atau 96 hektare, pemasangan penahan abrasi sepanjang 2.360 meter, penanaman mangrove seluas 8,81 hektare, restocking cumi 40.435 ekor dan restocking kepiting 2.400 ekor.
"Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan merupakan salah satu prioritas perusahaan. Sehingga program reklamasi yang dilakukan bukan hanya sebatas menjalankan tanggung jawab tapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat," katanya.
Baca Juga
Timah (TINS) akan Balikkan Rugi Jadi Laba, Manajemen Ungkap Strategi Ini
Selain melakukan reklamasi, PT Timah juga terlibat dalam mendukung program pengelolaan lingkungan yang dilakukan bersama pemerintah daerah, stakeholder maupun kementerian. Kegiatan pengelolaan lingkungan yang dilakukan di antaranya penanaman mangrove, penanaman pohon produktif dan juga penghijauan.
"Perusahaan berkomitmen untuk melakukan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat," katanya.

