Indef Soroti Komoditas Batu Bara yang Tak Dikenakan Pajak Ekspor
JAKARTA, Investortrust.id - Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menyoroti tidak diterapkannya pungutan ekspor untuk komoditas batu bara. Padahal penerapan pajak ekspor juga diterapkan untuk komoditas perkebunan, khususnya untuk produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Menurut Eko, dibutuhkan kesetaraan perlakuan bagi industri, yang pada ujungnya juga akan meningkatkan pendapatan bagi negara, dan berikutnya bisa didistribusikan kembali dan dirasakan manfaatnya oleh masyaraka.
Mengacu pada produk CPO, dengan kepemilikan sekitar 30%-40% oleh kebun rakyat atau plasma, pemerintah masih menerapkan pajak ekspor. Sementara untuk batu bara tidak diperlakukan hal yang sama.
“Padahal CPO itu setidaknya at least 30%-40% kebun (dimiliki) rakyat. Itu ada pajak ekspor,” kata Eko, saat diskusi Mengurai Gagasan Capres pada Debat Kelima, yang digelar daring, Jumat (02/02/2024). Ia pun sebelumnya membenarkan sebuah pernyataan yang menyebut bahwa pemerintah tidak berdaya dengan adanya konsentrasi ekonomi pada segelintir kelompok tertentu. “Ïya, pemerintah tidak berdaya,” ujarnya.
“Tapi kalau kita bicara batu bara, itu tidak ada pajak ekspornya,” kata Eko. Ia pun ingin mendengarkan, siapa calon presiden dalam debat mendatang yang akan menyebutkan rencana penerapan pajak ekspor terhadap komoditas batu bara.
“Jadi pajak ekspor sumber daya alam apalagi yang jual mentah-mentah itu harus ada. Saya perlu mendengarkan capres mana? Itu penting sekali agar setara,” kata dia.
Menurut Eko penerapan pajak windfall untuk komoditas sumber daya alam biasa dilakukan di negara lain. Dengan penerapan pajak ekspor secara menyeluruh, kata dia, kekayaan alam bisa dirasakan seluruh masyarakat.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), bea keluar untuk periode 1-29 Februari 2024 yaitu sebesar US$ 33 per metrik ton. Adapun pungutan ekspor CPO yaitu US$ 85 per metrik ton.
Penetapan tarif ini karena harga referensi CPO pada Februari 2024 naik 4,06% menjadi US$ 806,40 per metrik ton. Pada Periode 1-15 Januari 2024 harga referensi CPO tercatat 774,93 per MT.
Sementara itu, untuk komoditas batu bara, pemerintah menetapkan tarif royalti maksimal 13,5%. Tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Royalti ini diberlakukan untuk harga batu bara acuan sama dengan atau lebih dari US$ 90 per ton.
Sekadar informasi pula, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM telah menyiapkan perangkat pungutan bagi pengusaha batu bara, dalam bentuk pungutan iuran baru yang dilakukan melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP). Sejatinya skema ini diharapkan sudah bisa diterapkan pada Januari tahun ini.
Sempat disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif, penetapan Mitra Instansi Pengelola dana kompensasi batu bara (DKB) diawali dengan penunjukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai MIP dalam kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pengelola DKB selaku MIP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah badan atau lembaga yang ditunjuk Kementerian ESDM yang mengelola DKB, yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). "Calon BUMN yang akan ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB yaitu 3 bank, Bank Mandiri Bank BNI kemudian Bank BRI," ujar Arifin dalam kesempatan Raker bersama Komisi VII DPR RI, medio November 2023 lalu (21/11/2023).

