Kecuali Komoditas Strategis, PPN 12% Dikenakan Menyeluruh dan Sasar Barang Mewah
JAKARTA, investotrust.id - Pemerintah akan mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% bagi beberapa barang kecuali barang kebutuhan pokok, jasa transportasi, pendidikan, keuangan dan asuransi, serta penggunaan listrik di bawah 6.600 VA dan air.
Sementara itu, produk yang banyak dikonsumsi masyarakat tetap akan dikenai PPN 12%. Sebagai pertimbangan lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan beberapa barang yang dikonsumsi kelompok desil 9 dan 10 akan dikenai PPN 12%.
“Seperti daging sapi, tapi yang premium wagyu, kobe yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kilogramnya,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers, Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Selain itu, dalam bahan paparan yang dia sajikan, beberapa barang yang kena PPN 12% yaitu beras premium, buah-buahan premium, dan ikan mahal. Ikan mahal yang masuk dalam kategori barang mewah tersebut yaitu salmon premium dan ikan tuna premium. Udang dan crustacea premium seperti king crab nantinya juga akan dikenai PPN 12%.
Baca Juga
Tak Hanya Amanat Undang-Undang, Ini Alasan Pemerintah Tetap Naikkan PPN 12%
Sri Mulyani mengatakan terdapat barang-barang lain yang akan dikenai PPN 12% karena banyak digunakan oleh kelompok ekonomi high end. Jasa pendidikan yang premium, kata dia, akan dikenai PPN 12% karena biayanya sekolahnya yang mencapai ratusan juta.
“Kesehatan yang premium dan PPN untuk pelanggan listrik 3.500 hingga 6.600 VA dikenakan PPN,” kata dia.
Dalam kesempatan serupa, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan akan terus menyisir komoditas yang bakal dikenai PPN 12%. Dia mengatakan proses pendataan itu dilakukan hingga nantinya daftar barang tersebut muncul dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Yang mewah nanti akan disisir. Itu nanti di PMK,” kata Suahasil.
Mengacu pada konsep barang mewah yang dikenakan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 terdapat beberapa barang mewah yang dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di antaranya hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya; selain itu ada balon udara, pesawat udara, peluru senjata api dan senjata api lainnya, serta kapal pesiar dan yacht. Dalam konteks tarif PPN, pemerintah mencoba menarik konsep ini dan mengenakan tarif ke sejumlah fasilitas dan komoditas mewah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan pengenaan tarif PPN 12% pada berbagai jenis barang mewah untuk memberikan azas keadilan.
“Jadi ini yang kita tunjukkan keadilan yang harus kita tegakkan ya kita pegang dalam perpajakan,” kata dia.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ada beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN. Aturan ini mengubah regulasi PPN lama, yaitu UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Baca Juga
Sementara itu Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo mengatakan, platform musik Spotify dan film Netlfix merupakan dua platform yang dikenai PPN.
“Ya kena,” ujar Suryo.
Dalam kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang dilansir beberapa waktu lalu, sejumlah jasa dan barang yang bakal kena PPN antara lain, kuota internet, tiket konser, keanggotaan dalam pusat kebugaran, pesan antar makanan, alas kaki, tiket bioskop, alat mandi, pangkas rambut, peralatan elektronik, jasa bengkel, dan suku cadang.
Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar mengatakan kenaikan PPN 12% ini bakal menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp 101.880 per bulan. Sehingga dengan begitu, kenaikan PPN 12% dapat memperburuk kondisi ekonomi mereka.
“Sementara itu, kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan. Hal ini akan memperburuk fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan,” kata Media, dalam keterangan resminya.
Kali ini Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira yang menyampaikan bahwa tarif PPN 12% masih berdampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.
“Deterjen dan sabun mandi apakah dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak. Selain itu kenaikan PPN 12% tidak akan berkontribusi banyak terhadap penerimaan pajak, karena efek pelemahan konsumsi masyarakat, omzet pelaku usaha akan mempengaruhi penerimaan pajak lain seperti PPh badan, PPh 21, dan bea cukai,” kata Bhima.

