Kemenperin Siapkan Dana Rp 3,3 Miliar untuk Restrukturisasi Mesin Industri Kayu dan Furnitur
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan program restrukturisasi mesin dan atau peralatan industri pengolahan kayu untuk mendukung, serta memperkuat industri kayu olahan dan furnitur di Indonesia.
Pelaksanaan program tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2024 terkait perubahan atas peraturan sebelumnya.
“Program ini memiliki tiga tujuan utama yaitu memperkuat rantai nilai dalam industri kayu olahan dan furnitur melalui optimalisasi teknologi," ucap Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika dalan keterangannya, Minggu (1/9/2024).
Baca Juga
PGN-Kemenperin Bidik Potensi Pemanfaatan Gas Bumi 115 BBTUD di Kawasan Industri
Kemudian, meningkatkan efisiensi produksi dalam sektor kayu olahan dan furnitur, serta meningkatkan daya saing industri melalui peningkatan produktivitas, kualitas produksi, dan nilai ekspor.
Adapun mekanisme pelaksanaan program ini adalah memberikan potongan harga atau penggantian (reimburse) atas sebagian dari harga pembelian mesin dan perlengkapan yang digunakan dalam industri kayu olahan dan furnitur.
Bantuan tersebut diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi dalam program ini. Hingga 27 Agustus 2024, terdapat 13 permohonan yang masuk melalui sistem informasi industri nasional (SIINas).
Kemudian, Tim Teknis menilai hasil verifikasi Lembaga Pengelola Program Restrukturisasi (LPPR) terhadap tujuh perusahaan, yaitu PT Stella Mobili, PT Karya Mitra Seraya, PT Indah Desain Indonesia, PT Gracia Kreasi Rotan, PT Batara Mega Krida Kencana, PT Bahana Bhumipala Persada, PT Bika Parama Cipta.
Baca Juga
Nilai Belanja Industri Halal Capai US$ 2,29 Triliun, Kemenperin: Potensi Pasar Menjanjikan
Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, Setia Diarta dalam acara Penetapan Penerima Dana Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu TA 2024 menyampaikan, penilaian nilai reimburse yang disetujui pada fase pertama TA 2024 mencapai sekitar Rp 3,33 miliar.
Sejak tahun 2022, sebanyak 24 perusahaan pengolahan kayu dan furnitur telah mengikuti program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi ini, terdiri dari sembilan perusahaan pada tahun 2022 dan 15 perusahaan di tahun 2023, dengan total anggaran mencapai Rp 10 miliar.
Berdasarkan laporan perusahaan penerima dana program restrukturisasi tahun 2022, program ini telah berdampak terhadap peningkatan efisiensi perusahaan sebesar 10-30%, mutu produk 10-30%, dan produktivitas perusahaan 20%-30%.
“Kami berharap, melalui program restruksi mesin dan peralatan industri pengolahan kayu ini, kita dapat mendorong pertumbuhan sektor industri kayu olahan dan furnitur dengan dukungan teknologi yang lebih baik dan efisien,” pungkas Putu.

