Kemenperin Kucurkan Rp 7,5 Miliar untuk Perbaikan Mesin dan Peralatan Industri Kayu dan Furnitur
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggulirkan program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi tahun 2024 yang dapat dimanfaatkan sektor industri, termasuk di sektor industri agro.
Langkah tersebut dilakukan guna mendorong penggunaan teknologi terkini yang disediakan produsen dalam negeri, sehingga memacu hilirisasi industri, serta juga meningkatkan daya saing industri.
Menurut Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, program restrukturisasi mesin dan peralatan ini sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu.
“Di sektor industri agro, kami sudah menjalankan program restrukturisasi mesin dan peralatan untuk industri pengolahan kayu dan furnitur,” ucap Putu Juli Ardika dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024).
Baca Juga
“Selain itu, dapat mendongrak daya saing dan efisiensi produksi industri kayu olahan dan furnitur. Bahkan, dengan meningkatnya kapasitas dan mutu produk, akan berdampak pada peningkatan nilai ekspor,” tambahnya.
Sejak 2022, sebanyak 24 perusahaan pengolahan kayu dan furniture telah mengikuti program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi ini. Jumlah itu terdiri dari sembilan perusahaan pada 2022 dan 15 perusahaan di 2023, dengan total anggaran mencapai Rp 10 miliar.
Sementara itu, pada 2024 ini, anggaran yang dialokasikan untuk program restrukturisasi mesin dan peralatan di industri pengolahan kayu dan furnitur sebesar Rp 7,5 miliar dengan target peserta 10 perusahaan.
“Berdasarkan laporan perusahaan penerima dana program restrukturisasi tahun 2022, program ini telah berdampak terhadap peningkatan efisiensi perusahaan sebesar 10-30%, mutu produk 10-30%, dan produktivitas perusahaan 20-30%,” terang Putu.
Dengan adanya dampak positif tersebut, Putu pun mengungkapkan bahwa program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi ini akan diperluas ke sektor industri makanan dan minuman (mamin).
Apalagi, industri mamin merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional dan menjadi salah satu sektor prioritas sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0.
Baca Juga
Kemenperin Bakal Kucurkan Rp 20 Miliar untuk Restrukturisasi Mesin Industri Mamin
“Oleh karena itu, beberapa waktu lalu, kami telah menggelar Rapat Koordinasi Kebijakan Restrukrisasi Mesin atau Peralatan di Sektor Industri Makanan dan Minuman,” ungkapnya.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dari seluruh stakeholders atas rancangan kebijakan program restrukturisasi mesin dan peralatan sektor industri makanan dan minuman,” tandas Putu.

