Kemenperin Bakal Kucurkan Rp 20 Miliar untuk Restrukturisasi Mesin Industri Mamin
JAKARTA, Investortrust.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk merestrukturisasi mesin untuk segmen industri makanan dan minuman (mamin) di Tanah Air.
Direktur Industri Minuman Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria menyebutkan, alokasi anggaran itu direncanakan direalisasikan tahun ini, namun hingga kini masih terhalang oleh regulasinya yang belum diterbitkan.
Baca Juga
Bos BEI Sebut Pasar Saham Indonesia Tahan Banting, Ini Alasannya
"Untuk tahun ini ada alokasi anggaran dengan total Rp 20 miliar di industri mamin, namun masih terkendala dengan payung hukum yang belum terbit," ucapnya usai konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
"Ini kita akan coba kejar penerbitannya di kuartal pertama, semoga di kuartal pertama ini bisa selesai, sehingga ini bisa kita realisasikan sampai dengan Desember," tambah Merri.
Merri pun menjelaskan bahwa pihaknya akan menargetkan sebanyak 20 perusahaan, yakni 10 untuk sektor minuman dan 10 pada sektor makanan dalam penerapan program restrukturisasi mesin tersebut.
Dalam melakukan program itu, Kemenperin akan menerapkannya dengan sistem reimburse atau penggantian uang kepada pengusaha di industri makanan dan minuman (mamin).
Baca Juga
Kemenperin Usulkan HGBT Diperluas, Begini Tanggapan Kementerian ESDM
"Yang sudah ada saat ini di industri hasil hutan dan perkebunan di industri pengolahan kayu itu maksimal reimburse yang didapatkan itu hanya Rp 1 miliar," paparnya.
"Nah nanti kalau di makanan dan minuman kita akan coba melihat karena kan belum ditetapkan nih, kalau memang masih sama dengan Rp1 miliar, jadi targetnya itu Rp 20 miliar," tandas Merri.

