Kemenkominfo Ajukan Harmonisasi Aturan Perlindungan Anak di Ranah Digital
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajukan permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, surat terkait permohonan tersebut sudah dilayangkan pada Senin (27/8/2024).
“Ini merupakan amanat Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Budi Arie melalui keterangan resmi Kemenkominfo pada Selasa, (27/8/2024).
Baca Juga
Soal Pengembangan Gigabit City, Kominfo: Sudah Dibahas dengan Perusahaan Telekomunikasi
Draf awal RPP TKPAPSE disusun dengan melibatkan kementerian/lembaga dalam kegiatan workshop pada 2023, yakni pada 17 Juli 2023 dan 14 Agustus 2023.
RPP TKPAPSE telah mendapat persetujuan izin prakarsa Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 3 April 2024. Kementerian Kominfo telah menggelar rapat pembahasan dengan kementerian/lembaga pada 17 April, 3 Mei, 7 Mei, dan 15 Mei 2024.
Konsultasi publik dilaksanakan melalui lokakarya atau workshop pada 18 Mei 2024 dengan mengundang siswa, guru, orangtua/ wali siswa dari 7 Sekolah Menengah Atas di Jakarta, 5 Rights Foundation, dan The Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE).
“Pasca konsultasi publik, Kementerian Kominfo juga mengundang para pemangku kepentingan yang memberikan tanggapan atau masukan terhadap RPP TKPAPSE,” ujar Menkominfo.
Baca Juga
Cakupan materi muatan baru dan/atau perubahan yang diatur dalam RPP TKPAPSE meliputi:
1.Berfokus pada kepentingan terbaik anak (best interests of the child).
2.Didasarkan pada Penilaian Dampak Perlindungan Data (data protection impact assessments).
3.Menetapkan usia yang layak untuk menggunakan produk atau layanan digital (age appropriate application).
4.Transparansi terhadap aturan, kebijakan, standar komunitas.
5.Pengaturan default privasi tertinggi.
6.Minimalisasi dalam pemrosesan data dan berbagi data.
7.Pengaturan pengumpulan geolokasi.
8.Larangan untuk profiling.
9.Larangan untuk menggunakan cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur Daring.
10.Pengaturan mainan yang terhubung dengan internet.
11.Pengaturan kejelasan tanggung jawab pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur Daring.
12.Penyediaan alat, layanan, fitur untuk mengajukan laporan atau komplain.
13.Dan peran serta Kementerian/Lembaga dan masyarakat terhadap Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah melaksanakan pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK) RPP TKPAPSE pada 18-20 Juli 2024 serta 31 Juli 2024 dengan melibatkan kementerian lembaga, di antaranya Kementerian Setneg, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet (Setkab), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek), Komisi Pelindungan anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

