Kemenhub Terbitkan Aturan Harmonisasi Kapal Indonesia, Ini Tujuannya
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia.
“Peraturan Menteri ini berlaku setelah enam bulan sejak tanggal diundangkan tanggal 16 April 2024 dan pembinaan serta pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Capt. Antoni Arif Priadi dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa, (30/4/2024).
Tujuan diterbitkannya Permen tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan sertifikasi kapal guna mendukung keselamatan pelayaran, sehingga dibutuhkan keseragaman jadwal pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat pada kapal berbendera Indonesia.
Baca Juga
Perkuat Bisnis Penerbangan Pasca Pandemi, Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional
Antoni pun menyampaikan, untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai keseragaman pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat pada kapal berbendera Indonesia maka pengaturan terkait dengan pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal, garis muat kapal dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim perlu penyempurnaan.
“Hal tersebut yang mendasari Kemenhub untuk melakukan harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan pada kapal berbendera Indonesia yang dituangkan dalam produk hukum Peraturan Menteri Perhubungan,” ujar dia.
Harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal, lanjut Antoni, merupakan pedoman dalam pengaturan terhadap keseragaman pelaksanaan pemeriksaan dan jenis sertifikasi yang pemberlakuannya disesuaikan dengan jenis dan ukuran kapal.
Kendati demikian, terdapat beberapa kapal berbendera asing yang dikecualikan di antaranya kapal perang, kapal pengangkut tentara, kapal negara yang tidak dipergunakan untuk niaga, kapal kaya yang dibangun secara tradisional, kapal pesiar wisata yang tidak dipergunakan untuk kepentingan niaga dan kapal penangkap ikan.
Baca Juga
Heboh Pungutan Iuran Pariwisata via Tiket Pesawat, Begini Respons Kemenhub
Adapun jenis pemeriksaan untuk penerbitan atau pengukuhan sertifikat kapal terdiri atas pemeriksaan keselamatan kapal, pemeriksaan garis muat kapal, pemeriksaan pencegahan pencemaran kapal, pemeriksaan manajemen air balas kapal, pemeriksaan sesuai koda, pemeriksaan kapal yang berganti bendera dari negara lain dan pemeriksaan untuk kapal yang beroperasi di perairan kutub.

