Menkes Terbitkan Beleid RS Kapal, Ternyata Ini Tujuannya!
JAKARTA, investortust.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menerbitkan peraturan tentang rumah sakit (RS) kapal. Beleid ini bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada penyelenggara, tenaga medis, dan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan RS kapal.
“Juga sebagai payung hukum agar layanan RS kapal dapat dibiayai BPJS,” kata Menkes dalam siaran pers yang diterima investorturst.id di Jakarta, Sabtu (09/09/2023).
Beleid RS kapal termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal. Aturan itu diluncurkan saat Menkes meninjau Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTKA) di dermaga perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Sabtu (09/09/2023).
Menkes menegaskan, sebagai negara kepulauan, Indonesia sangat terbantu oleh kehadiran RS kapal. Penyediaan RS kapal merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerah-daerah yang masih sulit dijangkau oleh fasilitas layanan kesehatan.
“Kementerian Kesehatan ingin memberikan akses yang sama dan sebaik-baiknya kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat di daerah terpencil,” ujar dia.
Menkes Budi menjelaskan, PMK tentang RS kapal akan memudahkan intervensi pemerintah dalam mendukung layanan di RS kapal. “Program-program pemerintah pun akan sangat mungkin turut masuk dalam program layanan kesehatan di sini,” tutur dia.
Menginspirasi Lembaga Lain
Sementara itu, Direktur Utama RSTKA, Dr Agus Harianto mengungkapkan, dengan adanya PMK tersebut, RS kapal diharapkan lebih banyak menjangkau masyarakat kepulauan agar mereka mendapatkan pelayanan Kesehatan.
“Ini sekaligus dapat menginspirasi lembaga lain untuk turut serta membangun pelayanan kesehatan di atas kapal, mengingat Indonesia punya 17 ribu lebih pulau,” ucap dia.
RSTKA, menurut Agus, sudah beroperasi sejak 2013. Selama lima tahun berjalan, RSTKA sudah memberikan ribuan pelayanan, di antaranya 1.237 pelayanan skrining stunting, skrining penyakit jantung bawaan bagi 378 pasien, serta pelayanan pemeriksaan kehamilan atau antenatal care (ANC) dan ultrasonografi (USG) kepada 998 pasien.
RSTKA, kata Agus, juga telah memberikan layanan poli spesialistik, seperti telinga hidung tenggorok bedah kepala leher (THTBKL) kepada 1.221 pasien, neurologi kepada 661 pasien, dermatovenereologi untuk 467 pasien, layanan spesialis mata berupa operasi katarak bagi 213 pasien, dan operasi pterygium kepada 96 pasien.
“Layanan spesifik lainnya yaitu layanan interna untuk 320 pasien, rehabilitasi medik kepada 137 pasien, tindakan layanan bedah bagi 89 pasien, pemberian alat bantu dengar kepada 14 pasien, danpelayanan sirkumsisi untuk 33 pasien,” papar dia.
Agus Harianto menambahkan, RS kapal lainnya yang saat ini aktif beroperasi memberikan pelayanan kesehatan di daerah terpencil di antaranya RS Apung doctorSHARE milik dr Lie Dharmawan serta RS Terapung milik TNI AL.

