Menperin Bakal Terbitkan Beleid yang Atur Truk Tambang Tak Sesuai Standar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyoroti truk-truk di pertambangan tidak memenui standar emisi gas buang atau dengan setara Euro 4. Maka dari itu, ia mengungkapkan pihaknya akan segera mengeluarkan regulasi agar kendaraan berat memetahui standar yang ada.
"Kita dalam waktu dekat ini akan menyiapkan sebuah regulasi yang juga mengharuskan kendaraan-kendaraan yang beredar di luar jalan-jalan umum itu juga harus memperhatikan level engine, yaitu engine harus mendekati sama dengan euro 4," ucapnya saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menperin Agus menjelaskan, hingga saat ini, pemerintah baru memberlakukan aturan wajib standar gas buang emisi Euro 4 pada kendaraan-kendaraan yang melintas di jalan-jalan umum. Sehingga, kendaraan berat seperti di wilayah pertambangan masih banyak yang melanggar standar tersebut.
Regulasi mengenai Euro 4 untuk kendaraan yang melintas di jalan umum itu tertuang pada Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/201
Baca Juga
Pengamat Sebut Truk Tambang China Kian Menggerus Dominasi Jepang
Menperin Agus mengungkapkan, untuk regulasi emisi gas buang pada kendaraan berat yang tidak melintas di jalanan umum tersebut akan diterbitkan dengan segera. Maka dari itu, pelaku industri diminta untuk membeli kendaraan berat seperti truk yang diproduksi di dalam negeri.
"Masalah regulasi kita siapkan dalam waktu dekat, sehingga akan ada kewajiban bagi mereka untuk bisa membelanjakan kendaraan-kendaraan termasuk truk yang berasal dari industri dalam negeri," ungkapnya.
Lebih lanjut, Menperin Agus meyebutkan, industri dalam negeri mempunyai kapasitas untuk memasok kendaraan berat yang digunakan di kawasan indsutri pertambangan, sehingga pada produknya kendaraan-kendaraan tersebut memiliki kriteria sesuai dengan standar emisi gas buang euro 4.
"Sehingga nanti kami akan siapkan suatu regulasi, yang memang mengharuskan bahwa operasional yang ada di tambang itu bisa mendekati operasional yang berstatus hijau. Termasuk pengadaan dari pusat pekerja, yang kita harapkan bisa sesuai dengan standar hijau," terang Agus.

