Pusat Data Nasional Kena Serangan Siber, Pemerintah Diminta Tebusan Rp 131 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah diminta membayar tebusan sebesar US$ 8 juta atau Rp 131,1 miliar (kurs Rp 16.396 per dolar AS) untuk memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang mengalami gangguan sejak Kamis (20/6/2024) akibat serangan siber ransomware.
Direktur Network & IT Solution PT Telkom Indonesia Tbk Herlan Wijanarko mengatakan, tebusan tersebut diketahui dari sebuah situs di dark web. Dark web adalah jaringan terenkripsi yang tidak dapat diakses menggunakan peramban biasa dan terindeks oleh mesin pencari seperti Google, Yahoo, dan Bing.
"Jadi, memang di dark web itu ada jalan kesana (situs yang menunjukkan besaran tebusan), kita ikuti dan mereka meminta tebusan US$ 8 juta," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Sebagai catatan, Telkom melalui anak usahanya PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) merupakan pengelola dari PDNS 2 yang mengalami gangguan. Pusat data yang digunakan oleh instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah itu berada di Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga
BSSN Pastikan Gangguan Pusat Data Nasional Akibat Serangan Ransomware
Menurut Herlan, Brain Cipher Ransomware yang menyerang PDNS 2 belum lama meluncur. Ransomware tersebut merupakan pengembangan lebih lanjut dari ransomware LockBit 3.0 yang tahun lalu menyerang PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
"Muncul, empat hari kemudian kita (PDNS 2) kena. Jadi ini varian (ransomware) paling baru, masih dievaluasi," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyebut pemerintah masih belum bisa memastikan asal kelompok yang menyerang PDNS 2. Sejauh ini, investigasi masih terus dilakukan bersama dengan Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN), Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta), dan Telkom.
Baca Juga
Serangan Ransomware Global Meningkat 49%, Ini Sektor yang Paling Diincar di Indonesia
Nezar juga belum bisa memastikan apakah pemerintah akan membayar uang tebusan sebesar US$ 8 juta kepada kelompok yang menyerang PDNS 2. Namun yang jelas, belum ada ancaman dari kelompok tersebut untuk menghapus atau menyebarluaskan data yang tersimpan di PDNS 2.
"Belum diputuskan sampai ke sana (membayar tebusan), kami lagi berkonsentrasi melakukan isolasi dan containment (menangani) data terdampak. Belum ada ancaman, ini cuma data dienkripsi," ujarnya ketika ditemui di Gedung Kemenkominfo, Senin (24/6/2024).
Pada kesempatan yang sama, Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan data yang tersimpan di PDNS 2 terenkripsi. Oleh karena itu, belum bisa dipastikan apakah data tersebut masih bisa diselamatkan atau malah sebaliknya.
Hinsa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membayar tebusan kepada kelompok yang menyerang PDNS 2 dengan alasan apapun "Masa kita mau (bayar tebusan), yang benar saja, pakai logika berpikirnya, tidak (dibayar) lah," tegasnya.

