Kemendag Pastikan Aplikasi Belanja Online Temu Belum Miliki Izin Operasi di Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan aplikasi belanja online atau online shop yang berasal dari China, yakni Temu belum memiliki izin beroperasi di Indonesia. Sehingga, akan terus dipantau perkembangannya.
"Sampai sekarang belum ada izinnya, kita akan pantau terus secara intens," ucap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim di Gedung Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Anak buah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ini pun menyebutkan Kemendag akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait aplikasi Temu yang tengah beredar tersebut.
Baca Juga
"Temu itu kan sebenarnya belum mendaftar di kita, saya juga sudah mengecek ke Kominfo itu belum masuk," terangnya.
Selain itu, Isy Karim juga menjelaskan, aplikasi Temu tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, karena cara kerja bisnisnya dari pabrik ke konsumen.
"Temu itu kan model bisnisnya kan factory to consumer (f to c) itu tidak cocok dengan kebijakan di Indonesia," ungkap Isy Karim.
Baca Juga
Mendag Zulhas Bantah Permendag 8/2024 Jadi Penyebab Pabrik Tekstil Tutup dan PHK Massal
"Itu kan bertentangan dengan PP 29 Tahun 2021, jadi kalau setiap kegiatan dari factory ke consumer harus ada perantaranya, harus ada distributor. Jadi tidak bisa dari pabrik langsung ke konsumen," tandasnya.

