Kemendag Beri Sinyal Aplikasi Temu Bisa Beroperasi di RI, Asalkan...
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan adanya potensi aplikasi marketplace atau e-commerce asal China yang bernama Temu bisa beroperasi di dalam negeri. Hal tersebut bisa terjadi asalkan aplikasi tersebut memenuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Moga Simatupang menjelaskan, aturan yang dimaksud tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
"Jadi selama mereka memilih persyaratan sesuai dengan Permendag 31 tahun 2023 terkait dengan perjalanan perusahaan, pembinaan dan pengawasan PPMSE, ya kita terbitkan," ucap Moga saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Baca Juga
Kendati demikian, anak buah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ini mengungkapkan belum ada pengajuan atau pengurusan izin yang dilakukan oleh aplikasi Temu untuk beroperasi dan memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
"So far belum ada informasi (soal pengajuan izin). Ya, semua kegiatan bisnis di Indonesia akan ada aturan harus penuhi. Selama mereka belum memenuhi persyaratan, kita harus terbitkan seperti itu," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Plt Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana mengungkapkan, aplikasi Temu tersebut beroperasi dengan modus titip beli, utamanya terhadap barang-barang yang berkaitan dengan hobi.
Baca Juga
Pastikan Aplikasi Temu Tidak Masuk RI, Kemenkop UKM: Jadi Ancaman UMKM
Menurut Temmy, aplikasi asal China ini menjadi jembatan antara konsumen yang ingin berbelanja produk-produk luar negeri secara online dengan harga yang cenderung murah. Dia menduga penggunaan aplikasi ini semakin masif setelah pemerintah melakukan kebijakan untuk menutup transaksi di atas US$ 100.
"Pokoknya tinggal kita cari link-nya, masukkan ke aplikasi itu, mereka yang akan belikan, dikirim dari Singapura, biaya kirimnya murah banget gitu loh," ungkap dia dalam konferensi pers di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

