Berakhir Bulan Ini, Pemerintah Evaluasi Kelanjutkan Insentif PPN Pembelian Properti
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berniat untuk mengevaluasi insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pembelian properti. Hal ini dilakukan setelah insentif bergulir sejak November 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif PPN DTP untuk pembelian rumah terbukti berimbas positif terhadap perekonomian Indonesia.
"Kita lihat nanti, mungkin indikatornya sepertinya oke. Nanti kita lihat ya," kata Sri Mulyani di kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca Juga
Kemenkeu Pastikan Iuran Tapera untuk Atasi Backlog Perumahan
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyebutkan bahwa kebijakan tersebut berdampak positif terhadap ekonomi Indonesia. Sejak dimulai, program ini berkontribusi sebanyak 0,1% terhadap PDB Indonesia.
“Sehingga kita lanjutkan di 2024 dengan tappering. Kita lihat saja dan nanti kita bisa laporkan realisasi dan estimasi dampak ke ekonomi,” ujar dia.
Febrio mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi insentif ini. Meski demikian, pemerintah berharap insentif tetap dilanjutkan, mengingat dapat bermanfaat mendorong perekonomian.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar pada 2023. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga
PPN Properti Ditanggung Pemerintah, Saham Emiten Ini Ditutup Melesat
Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP. Di antaranya harga jual maksimal Rp 5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Setelah digulirkan pada November 2023, program kemudian dilanjutkan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2024.
PPN DPT tersebut berlaku untuk pembelian rumah yang penyerahan unit dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, yaitu mencapai 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.
Kemudian, untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, pemerintah akan menerapkan insentif PPN DTP sebesar 50% dari PPN yang terutang dari DPP hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

