Kementerian ESDM Akan Terbitkan Izin Pertambangan Rakyat di Babel
PANGKALPINANG, investortrust.id - Kementerian ESDM Republik Indonesia akan menerbitkan izin penambangan rakyat (IPR) di tiga kabupaten Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) agar masyarakat penambang timah dapat menambang secara legal.
"Saat ini Kementerian ESDM masih menyusun juknis IPR ini," kata Penjabat Sekda Provinsi Kepulauan Babel Fery Afriyanto di Pangkalpinang, Sabtu (8/6/2024).
Fery mengatakan bahwa Kementerian ESDM tengah melakukan juknis IPR di tiga wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang tersebar di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur agar masyarakat penambang dapat melakukan penambangan bijih timah dengan baik yang sesuai kaidah dan aturan berlaku.
Baca Juga
Outlook Harga Timah Menguat, Begini Prediksi dan Target Saham TINS
"Saat ini juknis IPR seperti penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di blok WPR masih dalam proses," ujar Fery seperti dilansir Antara.
Selain IPR, Pemprov Kepulauan Babel juga menawarkan solusi bagi penambang melalui pola kemitraan untuk mengakomodasi masyarakat penambang yang ingin menambang di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang, salah satunya PT Timah Tbk.
"Ini merupakan satu skema bagaimana PT Timah bisa mengalokasikan wilayah IUP-nya bagi koperasi penambang rakyat untuk mengakomodasi masyarakat penambang," ujarnya.
Baca Juga
Ia berharap masyarakat penambang bersabar menunggu juknis IPR dan tidak melakukan penambangan timah secara ilegal.
"Masih menunggu juknis tersebut. Ini penting karena berisi aturan penyusun dokumen lingkungan hingga kewajiban pemegang IPR dalam menerapkan kaidah pertambangan yang baik, khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan," katanya.

